2 Syarat Utama KIM Plus di Pilgub Jakarta Terbentuk, Apa Saja?

Selasa, 06 Agustus 2024 - 11:57 WIB
loading...
2 Syarat Utama KIM Plus...
Wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilgub Jakarta 2024 kian menguat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilgub Jakarta 2024 kian menguat. Kondisi itu terekam dari niat Partai Golkar dan partai KIM mengusung mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) bertarung di Pilkada Jakarta.

Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti menilai ada 2 syarat KIM Plus terbentuk yakni kesediaan PKS dan PKB untuk bergabung.

Baca juga: Wacana KIM Plus di Pilkada Jakarta, JK: Dinamika Politiknya Masih Berkembang

"Tanpa itu sulit KIM terbentuk. Sebab, bidikan utamanya adalah PKS. Bila PKS bergabung akan menguatkan posisi KIM dan membuat pesaingnya kesulitan," ujarnya, Selasa (6/8/2024).

Syarat kedua, jika RK bersedia dicalonkan KIM di Jakarta. Seandainya RK akhirnya menyatakan tidak bersedia, tentu saja rencana KIM Plus ini bubar dengan sendirinya.

"PDIP dan Anies akan dibiarkan di luar. Bersama mereka, NasDem disertakan. Jika PDIP+Anies+NasDem kemungkinan masih bisa dikejar RK. Jadi, NasDem bukan target utamanya," kata Ray.

Skema lainnya, PKS dan PDIP dibiarkan berkoalisi dengan catatan bukan Anies yang dicalonkan. Dalam hal ini, nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi alternatif.

Menurut Ray, kendati elektabilitas Ahok masih di bawah Anies, namun mantan Gubernur DKI Jakarta itu dianggap yang potensial melawan RK dari KIM Plus.

"RK masih punya kemungkinan mengejar Ahok. Selisih keduanya hanya sekitar 10-15%. Beda dengan Anies yang mencapai 30-an%. Secara hukum alam sudah sulit dikejar RK. Jakarta tidak akan dibiarkan dengan kotak kosong. Itu bumerang bagi KIM Plus," ujarnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anies Baswedan: Dino...
Anies Baswedan: Dino Patti Djalal Bukan Karbitan Jadi Diplomat, Bukan Pula Karbitan Jadi Pejabat
Mutiara Baswedan Lulus...
Mutiara Baswedan Lulus dari Harvard, Anies Ungkap Perjuangan Sang Putri
Komentari Situasi Terkini,...
Komentari Situasi Terkini, Anies Baswedan: Berikan Kepastian, Jangan Ketenangan Semu
Rekomendasi
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Sneaker Louis Vuitton...
Sneaker Louis Vuitton Combi Rancangan Pharrell Williams Dikritik, Disebut Mirip Vans Authentic
Abdul Rahman Golkar...
Abdul Rahman Golkar ke Deddy Sitorus: Krisis Batu Bara Bukan Persoalan Baru
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved