Penipuan Calo PNS, Korban Datangi Kantor Pelaku

Selasa, 13 Agustus 2019 - 15:14 WIB
Penipuan Calo PNS, Korban Datangi Kantor Pelaku
Penipuan Calo PNS, Korban Datangi Kantor Pelaku
A A A
MALANG - Seorang pegawai negeri sipil ( PNS ), Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur didatangi pemuda yang mengaku korban penipuan calo PNS sebesar Rp150 juta. Korban berinisial KS datang ke kantor Kecamatan Blimbing Kota Malang untuk menagih janji pelaku.

KS, warga Pakisaji ini mendatangi tempat pelaku, Nanang Purwoaji, bertugas di Kantor Camat Blimbing Selasa siang (13/8/2019). Korban mengaku ditipu oknum PNS yang bertugas di Kantor Camat Blimbing itu.

KS nekat mendatangi kantor Kecamatan Blimbing karena tidak sabar menunggu kabar dirinya masuk diterima sebagai tenaga honorer/PNS Kota Malang.

Dengan membawa bukti-bukti kuitansi setoran, form pendaftaran CPNS serta surat panggilan diterima sebagai CPNS, korban datang ke kantor kecamatan yang terletak di Jalan Raden Intan, Kota Malang itu.

KS mengungkapkan, dia didatangi oleh teman ayahnya yang merupakan PNS menawarkan masuk PNS. Lowongan sebagai tenaga honorer bantuan polisi pamong praja dan calon PNS dengan total uang yang disetor Rp75 juta atau setengah dari biaya yang diminta pelaku sebanyak Rp150 juta.

Uang sejumlah Rp75 juta itu disetor oleh KS sebanyak 3 kali hasil menjual sapi-sapi milik ayahnya.

Sayangnya, Nanang, PNS yang ditagihnya sedang tidak berada di kantor, dan tidak masuk tanpa keterangan.

Camat Blimbing Kota Malang, Muarib mengatakan, Nanang pegawainya itu memang kerap tidak masuk kerja tanpa keterangan. Bahkan sudah dikenai sanksi disiplin.

Bahkan kasus ini telah dilaporkannya ke Badan Kepegawaian Daerah, Pemerintah Kota Malang untuk ditindaklanjuti.

Kasus ini cukup menarik karena pelaku dengan meyakinkan menipu korban dengan surat-surat dan formulir CPNS yang mirip asli ditanda tangani pejabat-pejabat aktif Pemerintah Kota Malang.

Korban masih enggan melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian dan berharap bertemu dengan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6152 seconds (0.1#10.140)