Yuk, Pahami Retribusi sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan untuk Membangun Jakarta

Senin, 05 Agustus 2024 - 08:00 WIB
loading...
Yuk, Pahami Retribusi...
(Foto: dok Bapenda)
A A A
JAKARTA - Ada beberapa sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai pembangunan. Salah satunya adalah retribusiyang dipungut dari masyarakat atau perusahaan, jasa, atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menuturkan bahwa retribusi diperuntukkanbagi penggunaan layanan yang diberikan oleh daerah.

“Retribusi ini ditujukan untuk penggunaan layanan atau fasilitas tertentu dari daerah bagi kepentingan pribadi maupun badan, serta berbeda dengan pajak. Retribusi memberikan imbalan secara langsung kepada pembayar dengan bentuk layanan atau manfaat tertentu,” katanya.

Peraturan baru mengenai retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah yang merupakan tindak lanjut terhadap peraturan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Retribusi Daerah terbagi dalam tiga jenis utama, yaitu:

1. Retribusi Jasa Umum: Retribusi atas jasa yang diberikan pemda untuk tujuan dan kemanfaatan umum, serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

2. Retribusi Jasa Usaha: Pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan yang diberikan oleh pemda dalam rangka pemberian izin kepada pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha.

3. Retribusi Perizinan Tertentu: Pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemda kepada pribadi atau badan yang bertujuan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu untuk melindungi kepentingan umum, serta menjaga kelestarian lingkungan.

Sebagai informasi, tarif retribusi setiap daerah berbeda-beda. Hal ini ditentukan oleh masing-masing pemda, termasuk Provinsi DKI Jakarta.

Perhitungan tarif retribusi sendiri memperhatikan indeks harga dan tingkat perekonomian daerah, tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya bagi pemprov untuk menyelenggarakan jasa yang bersangkutan, serta melalui cerminan beban sebenarnya atas penyelenggaraan jasa yang dibuat oleh pemda.

Kemudian, tarif ditentukan berdasarkan golongan dan sasaran retribusi berdasarkan potensi retribusi daerah. Tidak hanya beban biaya, penyelenggaraan Retribusi Jasa Umum juga melihat aspek keadilan dan kemampuan masyarakat serta efektivitas pengendalian atas pelayanan yang diberikan.

Morris Danny mengungkapkanbahwa tarif dasar retribusi dibuat dengan tujuan memperoleh keuntungan yang layak.

“Penetapan tarif dasar dibuat berdasarkan tujuan memperoleh keuntungan yang layak, dilakukan secara efisien, serta berorientasi pada harga pasar,” tuturnya.

Lalu, khusus untuk tarif Retribusi Izin Tertentu, tarif ditetapkan berdasarkan kemampuan dalam menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin, seperti penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, serta biaya dampak negatif dari pemberian izin.

Apa Manfaat Retribusi Daerah untuk Masyarakat dan Pemerintah Daerah?

1. Pendapatan Daerah: Retribusi daerah menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah untuk membayar pembangunan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

2. Meningkatkan Kualitas Layanan Publik: Melalui retribusi daerah, kualitas layanan dan fasilitas, seperti infrastruktur jalan, kebersihan, dan fasilitas umum dapat meningkat.

3. Pengaturan dan Pengawasan: Pemerintah daerah dapat mengatur serta mengawasi kegiatan masyarakat dan usaha, sehingga ketertiban serta keamanan dapat terlaksana.

Nah, melihat dari artikel ini, tiga jenis retribusi daerah adalah salah hal penting untuk pemda dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, serta pengelolaan aset daerah secara berkelanjutan. Oleh karena itu, masyarakat juga diharap untuk mendukung kebijakan tersebut dengan cara membayarkan retribusi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Jadi, tunggu apalagi, mari kita dukung pembangunan daerah dengan membayar retribusi tepat waktu!
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Rekomendasi
Prabowo Pangkas 1.000...
Prabowo Pangkas 1.000 BUMN Menjadi 250, Bagaimana Nasib Karyawan?
IHSG Dibuka Menguat...
IHSG Dibuka Menguat ke 5.709 Pagi Ini, Mayoritas Sektor Bergerak Positif
Hari Ini Prabowo Bertemu...
Hari Ini Prabowo Bertemu Presiden Belarus Lukashenko di Istana Merdeka
Berita Terkini
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Pekebun Sawit di Bengkulu...
Pekebun Sawit di Bengkulu Selatan Dilatih Budidaya dan Pemetaan Modern
Suasana Jelang Sidang...
Suasana Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa, TNI-Polri dan Rantis Brimob Bersiaga di PN Jaktim
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
Infografis
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved