Kementerian PPPA Minta Proses Hukum Penganiaya Balita di Daycare Depok Tetap Optimal Meski Hamil

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 15:15 WIB
loading...
Kementerian PPPA Minta...
Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan AMPK Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga berharap proses hukum terhadap MI alias Meita pelaku penganiayaan balita di Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok tetap dilakukan seoptimal mungkin. Foto/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) berharap proses hukum terhadap MI alias Meita pelaku penganiayaan balita di Daycare Wensen School , Cimanggis, Depok tetap dilakukan seoptimal mungkin. Tak hanya itu, meski pelaku dalam kondisi hamil atau mengandung hak anak tetap diperoleh.

"Ya tentunya kami berharap proses hukum terhadap pelaku dijalani seoptimal mungkin kita mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Depok memproses hukum, tentunya teman teman juga mendengar bahwa pelaku sedang hamil atau mengandung tentu anak yang di dalamnya tentu kita pastikan hak anak mulai dari kandungan diperoleh," ujar Plt Asisten Deputi Bidang Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) Kementerian PPPA, Atwirlany Ritonga kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).



Lany menekankan bahwa proses hukum tak akan mempengaruhi dengan adanya status hamil dari pelaku.

"Tapi proses hukum tidak mempengaruhi adanya kehamilan tersebut dan sebagainya sehingga proses hukum terhadap pelaku harus seoptimal mungkin dan dilakukan sesuai aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.

Wensen School memiliki SK Pendirian Sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).



Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Titip Motor Gratis di...
Titip Motor Gratis di Polres Depok selama Mudik Lebaran 2025, Ini Syaratnya
2 Siswi Tewas usai Tertemper...
2 Siswi Tewas usai Tertemper KRL Citayam-Nambo di Bojonggede
Miris, Kakak Beradik...
Miris, Kakak Beradik di Makassar Dirantai dan Disiksa Orang Tua
Sempat Misteri, Ayah...
Sempat Misteri, Ayah Bocah di Nisel yang Viral Diduga Patah Kaki Karena Dianiaya Akhirnya Angkat Bicara
Anggota DPRD Depok Tersangka...
Anggota DPRD Depok Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Anak Ditahan
7 Fakta Kasus Bocah...
7 Fakta Kasus Bocah Perempuan Dianiaya di Nias Selatan, Nomor 5 Masih Misteri
Astaga! Tersangka Pembanting...
Astaga! Tersangka Pembanting Balita dari Atas Motor Ternyata Guru SD
Bocah Kaki Bengkok di...
Bocah Kaki Bengkok di Nias Selatan Disebut Dinkes Sumut Bawaan Lahir, Kesaksian Tetangga Justru Berbeda
Bocah Dianiaya Keluarga...
Bocah Dianiaya Keluarga hingga Kaki Patah dan Bengkok, Kapolres Nias Selatan: Akan Dibawa Berobat ke Medan
Rekomendasi
Ucapan Duka dari Para...
Ucapan Duka dari Para Artis Terus Mengalir Iringi Kepergian Ray Sahetapy
Daftar 25 Pemain Timnas...
Daftar 25 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025: Dua Nama Baru Masuk!
Insiden Paling Memalukan,...
Insiden Paling Memalukan, Tank AS Tenggelam di Rawa di dekat Perbatasan Belarusia, 4 Tentara Tewas
Berita Terkini
Pelabuhan Bakauheni...
Pelabuhan Bakauheni Diberlakukan Skema Delay System untuk Atasi Kepadatan Arus Balik Lebaran
16 menit yang lalu
25.000 Kendaraan Padati...
25.000 Kendaraan Padati Jalur Puncak Bogor, One Way Diterapkan Atasi Macet Parah
46 menit yang lalu
Mulai Hari Ini, Arus...
Mulai Hari Ini, Arus Balik Mobil Pribadi Bisa Lintasi Tol Japek 2 Selatan
1 jam yang lalu
Libur Lebaran, Polisi...
Libur Lebaran, Polisi Terapkan One Way Menuju Jalur Wisata Pantai Carita dan Anyer
2 jam yang lalu
Urai Kemacetan Puncak...
Urai Kemacetan Puncak Bogor saat Libur Lebaran, Contraflow Diberlakukan di KM 44-46 Tol Jagorawi
3 jam yang lalu
Viral 3 Polisi Dikeroyok...
Viral 3 Polisi Dikeroyok 2 Anggota TNI dan 6 Warga di Depan Polsek Tiworo Tengah Sultra
3 jam yang lalu
Infografis
Israel Minta Tentara...
Israel Minta Tentara UNIFIL di Lebanon untuk Menyingkir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved