Pemilik Jadi Tersangka, Disdik Tegaskan PAUD Wensen School Tetap Bisa Beroperasi

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 11:14 WIB
loading...
Pemilik Jadi Tersangka,...
Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan bahwa proses belajar mengajar di KB Wensen School Indonesia tetap berjalan selama izin operasional berlaku. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan Kota Depok menyatakan bahwa proses belajar mengajar di KB Wensen School Indonesia tetap berjalan selama izin operasional berlaku. Hal ini ditegaskan menyusul penangkapan MI alias Meita, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School, Cimanggis, Depok terkait kasus dugaan penganiayaan balita.

"Jadi untuk sementara dari versi pendidikan selagi izin operasional masih hidup di dalam proses belajar mengajarnya masih lengkap, dalam arti siswa dan gurunya ada, satuan pendidikan berjalan itu tetap berjalan. Karena seperti itu," kata Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Kota Depok, Sutarno saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2024).

Sutarno menjelaskan, kasus dugaan penganiayaan merupakan permasalahan pribadi pemilik, sehingga tidak melekat ke lembaganya. Namun begitu, Dinas Pendidikan akan meninjau kembali terkait perkembangan terkini kasus itu.



"Kaitan dengan pemeriksaan dan sebagainya yang melakukan bagaimana penganiayaan tersebut itu kan melekat pada personal bukan kepada lembaganya. Tapi, semuanya akan kita tinjau ulang cek kembali perkembangannya bagaimana terhadap proses pembelajaran di PAUD tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259. Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.

Pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan. Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.

Baca juga: Korban Penganiayaan di Daycare Depok Trauma dan Diduga Dislokasi Kaki
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Punya Anak Balita, Ria...
Punya Anak Balita, Ria Ricis Mengaku Sedih Lihat Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Rekomendasi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Blunder Kiper, Meksiko...
Blunder Kiper, Meksiko Tundukkan Korea Selatan di Piala Dunia 2026
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Berita Terkini
Partai Perindo Perkuat...
Partai Perindo Perkuat Akar Rumput di Yalimo, Kader Didorong Turun ke Masyarakat
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Infografis
Hanya 2 Kapal Perusak...
Hanya 2 Kapal Perusak Angkatan Laut Inggris yang Bisa Beroperasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved