Polisi Diminta Usut Tuntas Kasus Bentrokan di Kembangan Jakbar
Kamis, 01 Agustus 2024 - 19:36 WIB
loading...
A
A
A
Perusahaan menanggung segala pengobatan, operasi, hingga perawatan korban. Kejadian itu telah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat. "Kasus itu dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan," kata Jona.
Pihaknya telah memiliki lahan itu sejak upaya pembebasan dilakukan sejak 1990-1992. Hal itu dikuatkan dengan ketetapan eksekusi dari PN Jakarta Barat sejak 2021.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menuturkan kejadian itu murni sengketa tanah. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan dan menyetujui pernyataan untuk tidak beraktivitas di lahan sengketa sampai keputusan hukum tetap dikeluarkan PN maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pihaknya telah memiliki lahan itu sejak upaya pembebasan dilakukan sejak 1990-1992. Hal itu dikuatkan dengan ketetapan eksekusi dari PN Jakarta Barat sejak 2021.
Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano menuturkan kejadian itu murni sengketa tanah. Kedua pihak sepakat menyelesaikan perselisihan dan menyetujui pernyataan untuk tidak beraktivitas di lahan sengketa sampai keputusan hukum tetap dikeluarkan PN maupun Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(jon)
Lihat Juga :