Warga Kerap Dengar Suara Tangisan Anak dari Pagi-Sore di Daycare Wensen School Depok

Kamis, 01 Agustus 2024 - 17:50 WIB
loading...
Warga Kerap Dengar Suara...
Pekerja sekaligus pemilik bengkel body repair mobil, Nyoto (55) mengaku kerap mendengar suara tangisan anak dari Daycare Wensen School. Foto/SINDOnews/muhammad refi sandi
A A A
JAKARTA - Pekerja sekaligus pemilik bengkel body repair mobil, Nyoto (55) mengaku kerap mendengar suara tangisan anak dari Daycare Wensen School, Jalan Putri Tunggal No.42, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Diketahui bengkel milik Nyoto hanya dibatasi pagar besi dan tembok dengan Daycare itu.

Nyoto menambahkan tangisan pun terdengar histeris bahkan terdengar saat dirinya sedang sibuk bekerja di bengkel. “Kedengaran sampai sini (tangisannya). Kadang nangisnya pagi, kadang jam segini siang,” kata Nyoto, Kamis (1/8/2024).

Nyoto mengungkap suara tangisan hampir terdengar setiap hari. Bahkan jika didengar seksama sumber suara tangisan dari anak yang sama. “Kalau didengerin sih anaknya yang itu-itu aja,” ucapnya.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Pemilik Daycare Wensen School Depok Akui Aniaya Balita

Nyoto mengaku, tak menyangka daycare itu menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan terhadap balita. Dia mengira tangisan itu pertanda anak tidak mau dititipkan orangtuanya.“Saya kira anak itu nangis karena gak mau dititipin. Saya gak nyangka kalau anak penyiksaan,” ujarnya.

Nyoto mengungkap layanan Daycare baru buka dua bulan sebelumnya yakni TK-PAUD. Menurutnya bangunan itu awalnya bidan dan pihak Wensen menyewa rumah beserta halaman yang cukup luas itu.

Baca juga: Daycare di Depok Tutup usai MI Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Anak

"Daycare ini baru dua bulan, sebelumnya TK-PAUD itu bannernya dicopot. Mungkin TK nya nggak ada murid. Awalnya bidan yang punya ini bidan. Nyewa. Itu yang besi ini kan tulisan bidan kalau Wensen bikin itu di atas genteng sudah dicabut. Mungkin kemarin lusa waktu ramai itu," ungkapnya.

Sebagai informasi, pemilik sekaligus pengasuh Daycare Wensen School berinisial MI alias Meita ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita berumur dua tahun dan sembilan bulan.

Atas perbuatannya pelaku MI dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Punya Anak Balita, Ria...
Punya Anak Balita, Ria Ricis Mengaku Sedih Lihat Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Presiden Prabowo Janji...
Presiden Prabowo Janji Bangun Daycare untuk Buruh
Rekomendasi
Spesial, Investor Patriot...
Spesial, Investor Patriot Bond Dilindungi dari Tuntutan Pidana hingga Pajak
Mo Salah dan Akhir Penantian...
Mo Salah dan Akhir Penantian 92 Tahun Mesir di Piala Dunia
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Berita Terkini
Polda Metro: Penangguhan...
Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
Gelar Upacara HUT ke-499...
Gelar Upacara HUT ke-499 di Monas, Pemprov DKI Jakarta Tampilkan Tarian dan Defile OPD
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
50 Tokoh Jamin Roy Suryo...
50 Tokoh Jamin Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Kabur, Penangguhan Penahanan Diajukan
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa Pertanyakan Penahanan: Razman Saja Tak Ditahan
Roy Suryo Kenakan Batik...
Roy Suryo Kenakan Batik Motif Garuda dan Kepalkan Tangan saat Tiba di Rutan Polda Metro
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved