Profil Wensen School Depok, Daycare yang Viral Kasus Penganiayaan Balita
Kamis, 01 Agustus 2024 - 17:41 WIB
loading...
Viral kasus penganiayaan balita di Daycare atau tempat penitipan anak di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Foto: SINDOnews/Muhammad Refi Sandi
A
A
A
DEPOK - Jagat media sosial (medsos) kembali digemparkan viralnya kasus penganiayaan balita di Daycare atau tempat penitipan anak di Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok. Pemilik sekaligus pengasuh berinisial MI alias Meita ditetapkan tersangka kasus penganiayaan lalu ditahan di Polres Metro Depok.
Lalu, bagaimana rekam jejak Wensen School Indonesia yang merupakan Daycare viral kasus penganiayaan balita? Wensen School Indonesia merupakan lembaga pendidikan anak tingkat Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan merupakan Daycare. Lokasinya berada di Jalan Raya Putri Tunggal No 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Baca juga: Polisi Pastikan Dua Anak Dianiaya MI di Daycare Depok
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Lalu, bagaimana rekam jejak Wensen School Indonesia yang merupakan Daycare viral kasus penganiayaan balita? Wensen School Indonesia merupakan lembaga pendidikan anak tingkat Kelompok Bermain (KB) atau Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan merupakan Daycare. Lokasinya berada di Jalan Raya Putri Tunggal No 42, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
Baca juga: Polisi Pastikan Dua Anak Dianiaya MI di Daycare Depok
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Ristek, KB Wensen School Indonesia memilik NPSN 70014259.
Wensen School memiliki SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal berdiri 30 Juni 2021. Adapun SK izin operasional tertuang dengan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tertanggal 17 April 2024.
Lihat Juga :