Pegawai KPK Gadungan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dan Penipuan

Jum'at, 26 Juli 2024 - 20:02 WIB
loading...
Pegawai KPK Gadungan...
Polisi telah menetapkan Yusuf Sulaeman (33) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pegawai Pemkab Bogor. Pegawai KPK gadungan ini dijerat dua pasal yakni pemerasan dan penipuan. Foto: SINDOnews/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polisi telah menetapkan Yusuf Sulaeman (33) alias YS sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap pegawai Pemkab Bogor. Pegawai KPK gadungan ini dijerat dua pasal yakni pemerasan dan penipuan.

"Telah dilakukan penyelidikan dan kami telah naikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP, ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (26/7/2024).

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pegawai KPK Gadungan yang Peras Staf Pemkab Bogor

Yusuf merupakan kontraktor yang mengaku pegawai KPK. Hasil pemeriksaan bahwa tersangka bukan pegawai KPK

Dalam kasus ini, korbannya mengalami kerugian sebesar Rp700 juta. Jumlah tersebut diserahkan kepada tersangka beberapa tahap.

"Kerugian korban sebesar Rp700 juta dengan tiga kali penyerahan yaitu di awal bulan Januari 2023 itu terjadi penyerahan uang sebesar Rp350 juta di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, kedua terjadi bulan April 2024 penyerahan uang sebesar Rp50 juta di Cibinong dan yang ketiga 3 April 2024 terjadi penyerahan sebesar Rp300 juta di Rest Area Gunung Putri," ungkapnya.

Adapun barang buktinya uang tunai Rp300 juta dari rumah tersangka, satu mobil Porsche berikut STNK terkait kejadian kemarin, satu mobil Toyota Alphard yang berkaitan pada Januari 2023, dua handphone, dan dua buku tabungan.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Syah Afandin Dinonaktifkan...
Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
OTT KPK di Sumut, 7...
OTT KPK di Sumut, 7 Orang Ditangkap Termasuk Bupati Langkat
Rekomendasi
Swiss Lolos ke 16 Besar...
Swiss Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Aljazair
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Ketika Uang Negara Rp35.914...
Ketika Uang Negara Rp35.914 Triliun Lenyap Dikorupsi sejak 2003
Berita Terkini
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Ada Kebakaran Dekat...
Ada Kebakaran Dekat Rel, KRL Lintas Tangerang Mengalami Keterlambatan
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved