Hari Bhakti Adyaksa, Kejari Tegal Amankan PNBP Rp725 Juta
Kamis, 25 Juli 2024 - 15:03 WIB
loading...
Kejari Tegal mencatatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp725.063.889 berhasil didapat selama periode Januari - Juni 2024. Foto/Ist
A
A
A
TEGAL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal mencatatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp725.063.889 berhasil didapat selama periode Januari - Juni 2024.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja menjelaskan, nilai bersumber dari pendapatan denda sebesar Rp328.749.000 dari lalu lintas.
Baca juga: Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Jadi Momentum Jaksa Muda Unjuk Gigi
“Selanjutnya ada nilai sitaan hasil korupsi yang diputuskan sebesar Rp40 juta dan uang pengganti Tipikor sebanyak Rp194.494.00,” jelas Yusuf dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Yusuf mengatakan nilai tersebut merupakan hasil dari empat perkara korupsi yang tiga diantaranya telah inkracht dan satu lagi dalam upaya banding.
Selain itu, lanjut Yusuf, pihaknya juga mendapatkan setoran sebesar Rp44.834.967 yang didapat dari pemulihan uang negara dari enam proyek pembangunan di sekitaran Kabupaten Tegal.
Baca juga: Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
“Kami juga mendapatkan setoran dari Rp64.678.000 dari penjualan barang hasil sitaan,” pungkasnya.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Tegal Yusuf Luqita Danawuhardja menjelaskan, nilai bersumber dari pendapatan denda sebesar Rp328.749.000 dari lalu lintas.
Baca juga: Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 Jadi Momentum Jaksa Muda Unjuk Gigi
“Selanjutnya ada nilai sitaan hasil korupsi yang diputuskan sebesar Rp40 juta dan uang pengganti Tipikor sebanyak Rp194.494.00,” jelas Yusuf dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Yusuf mengatakan nilai tersebut merupakan hasil dari empat perkara korupsi yang tiga diantaranya telah inkracht dan satu lagi dalam upaya banding.
Selain itu, lanjut Yusuf, pihaknya juga mendapatkan setoran sebesar Rp44.834.967 yang didapat dari pemulihan uang negara dari enam proyek pembangunan di sekitaran Kabupaten Tegal.
Baca juga: Inilah Perbedaan Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi
“Kami juga mendapatkan setoran dari Rp64.678.000 dari penjualan barang hasil sitaan,” pungkasnya.
(shf)
Lihat Juga :