Pilgub Jakarta, Pasangan Dharma-Kun Harus Cari 435.925 KTP Baru dalam 3 Hari

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:10 WIB
loading...
Pilgub Jakarta, Pasangan...
Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen ke KPU DKI Jakarta. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan jumlah dukungan pasangan independen calon Dharma Pongrekun - Kun Wardana belum memenuhi syarat untuk menjadi kontestan Pilgub Jakarta 2024. Berdasarkan verifikasi faktual ke-satu, jumlah dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) hanya 183.043. Padahal syarat untuk menjadi kontestan independen di Pilgub Jakarta harus menyertakan 618.968 dukungan.

"Jadi data yang dibutuhkan sesuai dengan keputusan KPU adalah 618.968, karena yang bersangkutan data MS-nya baru 183.043," kata anggota KPU DKI Jakarta, Rabu (24/7/2024).

Dody menuturkan pada saat pendaftaran pasangan Dharma-Kun memang menyerahkan 721.221 dukungan. Namun hasil verifikasi faktual pertama, sebanyak 538.178 Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Artinya jika pasangan Dharma-Kun bersikeras ingin menjadi kontestan Pilgub DKI, mereka harus mengumpulkan KTP atau data baru sebanyak 435.925. Sebab data yang sebelumnya diajukan tidak dapat lagi digunakan.

Baca juga: Duet Dharma Pongrekun-Kun Wardana Lolos Verifikasi Administrasi, Ini Tahapan Selanjutnya

"Karena datanya kan sudah diverifikasi administrasi maupun faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Jadi harus mengajukan data baru," ujar Dody.

Meski syarat dukungan belum bisa terpenuhi, KPU tetap memberikan waktu pasangan independen itu memperbaiki dokumen syarat tersebut. Tapi waktu yang diberikan hanya 3 hari. "Tadi kami sudah sampaikan kepada bakal pasangan calon untuk mengirimkan kembali datanya dari hari Kamis sampai hari Sabtu, sampai 3 hari ke depan," ujarnya.

Nantinya jika pasangan Dharma-Kun telah kembali mengajukan dokumen data dukungan, KPU akan melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen syarat dukungan pada tanggal 28 Juli-1 Agustus 2024. Selanjutnya, verifikasi faktual kedua akan dilaksanakan pada 3 Agustus-12 Agustus 2024.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Rekomendasi
Trump Marah, Tuding...
Trump Marah, Tuding Iran Bocorkan Detail Kesepakatan Damai
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Instagram Down Massal,...
Instagram Down Massal, Benarkah Sengaja Diblokir karena Demo Mahasiswa?
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
3 Alasan Ukraina Selalu...
3 Alasan Ukraina Selalu Didukung Barat dalam Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved