Curhat Pendatang Baru Dipalak Ketua RT Bayar Rp1,5 Juta, Lurah Bangunjiwo Buka Suara

Senin, 22 Juli 2024 - 16:54 WIB
loading...
Curhat Pendatang Baru...
Viral curhatan seorang pengguna media sosial mengeluh diminta ketua RT membayar uang Rp1,5 juta karena pendatang baru. Foto/Ilustrasi
A A A
BANTUL - Viral curhatan seorang pengguna media sosial yang mengeluh karena diminta Ketua RT membayar uang Rp1,5 juta karena berstatus sebagai pendatang baru. Unggahan tersebut dibagikan oleh akun @mittaayo di akun X @merapi_uncover.

Dalam unggahannya itu, pengguna akun yang mengaku warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta yang pindah ke tempat baru di Kalurahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Ia lalu mengutarakan keluh kesahnya itu ke media sosial.

”Min sedikit cerita keluh kesanku menjadi warga baru di b*ngun jiw* (Bangunjiwo). Aku asli wirobrajan yang 3 bulan lalu pindah di daerah b*ngunjiw* aku sudah lapor ke rt bahwa saya pendatang yang tinggal di b*ngunjiw*,” tulis akun tersebut dikutip Senin (22/07/2024).

Baca Juga: Terus Berulah, Residivis Kasus Pemalakan Kembali Ditangkap Polisi

”Berkas apapun belum aku urus karena aku masih sibuk dikerjaan dan pendidikan anak2ku.Sore tadi aku di wa oleh RT sini memintai biaya adm menjadi warga sini dengan nominal 1,5jt sampai sini aku syok dan meminta kejelasan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.

”Jawaban yang bersangkutan itu untuk semua biaya. Jelas disini aku makin bingung lagi. Tidak banyak kejelasan aku menjawab bahwa aku belum mengurus pencabutan berkas dari dukcapil kota Jogja jadi statusku masih warga kota Jogja,” sambungnya.

”Apakah hal ini wajar min? sempat aku tanya kepada kuli bangunan yang bekerja disamping rumah hal ini wajar untuk menjadi warga sini memang harus bayar dengan nominal tersebut. Apa aku harus membayar nominal 1,5jt itu min?,” tutup akun itu.

Terkait unggahan tersebut, Lurah Bangunjiwo Pardja angkat bicara. Menurutnya, hal itu merupakan kebiasaan yang dilakukan di masing-masing RT di wilayahnya. Meskipun ia mengakui bahwa tindakan itu tidak diatur secara tertulis, serta tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Viral Pungli dan Pemalakan Berkedok Parkir di Masjid Al-Jabbar

“Secara tertulis tidak boleh dan tidak diperkenankan. Tapi, itu adalah kearifan lokal di masing-masing RT dan semua RT setahu saya, tidak hanya di wilayah saya juga melakukannya. Besarannya juga berbeda antara RT satu dengan yang lainnya,” katanya.

Meski begitu, jika ada pungutan seharusnya nominal yang dikenakan tidak boleh membebani warga pendatang baru. Menurutnya, angka Rp1,5 juta masih lebih kecil jika dibandingkan dengan daerah lain.

Pardja menjelaskan pungutan tersebut biasanya dikenakan kepada pendatang karena mereka pindah di tempat yang sudah memiliki fasilitas. Uang tersebut menurutnya menjadi kas di RT setempat, karena warga telah membangun fasilitas sebelum pendatang tersebut ada.

Terpisah, Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan bahwa praktik itu merupakan sesuatu yang ilegal dan tidak boleh dilakukan, apapun alasannya.

“Itu jelas ilegal, tidak ada peraturan perundangan dan ketentuan tentang kependudukan. Dari luar Bantul ke Bantul nggak ada pungutan apapun, selain dokumen catatan sipil dan kependudukan yang ditetapkan oleh Disdukcapil,” katanya.

Halim mengatakan akan mendalami kasus ini. Jika terbukti, bukan tidak mungkin oknum-oknum yang terlibat akan dikenakan sanksi tegas. Ia juga mengingatkan kepada warga dan pengurus desa agar tidak melakukan pungutan liar.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolaborasi MNC Peduli...
Kolaborasi MNC Peduli - Next Hotel Yogyakarta Tanam Mangrove di Pantai Baros Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir
MNC Peduli Bersama Next...
MNC Peduli Bersama Next Hotel Yogyakarta Tanam 100 Mangrove di Pantai Baros Bantul
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
Preman Tanah Abang Pemalak...
Preman Tanah Abang Pemalak Sopir Bajaj Ditangkap Polisi
Aksi Pemalakan Kembali...
Aksi Pemalakan Kembali Terjadi di Tanah Abang, Preman Palak Sopir Bajaj Rp100 Ribu
Kronologi Mobil Pelat...
Kronologi Mobil Pelat Luar Jakarta Dipalak Bang Jago di Kebon Kacang Tanah Abang
Viral Lagu “MBG: Mas...
Viral Lagu MBG: Mas Bahlil Ganteng, Sekjen Golkar: Bukan Sindiran atau Body Shaming
Viral Awak Kabin Patah...
Viral Awak Kabin Patah Tulang Gegara Turbulensi Hebat, Bos Garuda Buka Suara
KPK Ungkap Peran Tersangka...
KPK Ungkap Peran Tersangka Ayah Bupati Bekasi, Perantara Suap hingga Palak SKPD
Rekomendasi
Polri Tangkap Buronan...
Polri Tangkap Buronan Kasus Online Scam Paling Dicari Asal China
Menjelajah Batavia Lama,...
Menjelajah Batavia Lama, Jejak Bung Karno hingga Charlie Chaplin di Kota Tua Jakarta
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Berita Terkini
Transjakarta Alihkan...
Transjakarta Alihkan 25 Armada Rute Tn Abang-Blok M dan Tj Priok-Kampung Rambutan
Transjakarta Rute Tanah...
Transjakarta Rute Tanah AbangBlok M dan Tj PriokKp Rambutan Berhenti Beroperasi 1 Juli
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Gempa Magnitudo 6,8...
Gempa Magnitudo 6,8 Guncang Pulau Tahuna Sulut
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved