Peringati Hari Buruh, Puan: Saya Berharap para Buruh Tidak Di-PHK
Jum'at, 01 Mei 2020 - 20:41 WIB
loading...
Ketua DPR Puan Maharani mengajak para buruh, merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi Covid-19 atau virus Corona. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Peringatan Hari Buruh 1 Mei 2020 kali ini berlangsung di tengah pandemi corona atau COVID-199. Ketua DPR Puan Maharani mengajak para buruh, untuk merayakan Hari Buruh tahun ini dengan berpedoman pada protokol kesehatan pandemi COVID-19 atau virus Corona, tanpa mengurangi arti penting May Day dalam sejarah perjuangan perbaikan nasib para buruh
"Saya mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara. Sayangnya, di hari yang sangat bersejarah dan penting bagi perjalanan nasib para pekerja ini, kita sedang menghadapi pandemi COVID-19," kata Puan, Jumat (01/05/2020).
Puan mengatakan, DPR selalu memberikan perhatian yang besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya, serta mendapat upah yang layak. Saat ini, kata Puan, DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para buruh.
"RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Namun kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal. Apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 saat ini," urainya.
Karena itu, tutur Puan, Badan Legislasi (Baleg) DPR atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Dengan begitu, DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.
"Saya mengucapkan selamat Hari Buruh kepada semua pekerja yang menjadi elemen penting penggerak roda perekonomian negara. Sayangnya, di hari yang sangat bersejarah dan penting bagi perjalanan nasib para pekerja ini, kita sedang menghadapi pandemi COVID-19," kata Puan, Jumat (01/05/2020).
Puan mengatakan, DPR selalu memberikan perhatian yang besar pada nasib para buruh agar bisa bekerja dengan tenang, terjamin hak-haknya, serta mendapat upah yang layak. Saat ini, kata Puan, DPR sedang membahas RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sangat terkait dengan nasib para buruh.
"RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah. Namun kami di DPR melihat sosialisasi dan penyerapan aspirasi terkait pasal-pasal ketenagakerjaan yang ada di dalamnya belum optimal. Apalagi di tengah situasi semua pihak sedang fokus pada penanganan dan pencegahan pandemi COVID-19 saat ini," urainya.
Karena itu, tutur Puan, Badan Legislasi (Baleg) DPR atas permintaan Pimpinan DPR telah menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja. Dengan begitu, DPR secara optimal menerima aspirasi dan masukan dari para buruh melalui serikat pekerja dan organisasi-organisasi buruh lainnya.
Lihat Juga :