Tangggapan Walhi Aceh Terkait Proyek PLTA Subulussalam

Senin, 01 Juli 2019 - 16:43 WIB
Tangggapan Walhi Aceh Terkait Proyek PLTA Subulussalam
Tangggapan Walhi Aceh Terkait Proyek PLTA Subulussalam
A A A
SUBULUSSALAM - Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) oleh PT Atmo Daya Energi dan PT Hyundai di aliran sungai Lae Souraya di Desa Pasir Belo Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam, Aceh , menuai tanggapan dari Walhi.

Direktur Walhi Aceh Muhammad Nur menilai pembangunan PLTA berkapasitas 125 MW itu berpotensi merusak lingkungan karena berada dalam kawasan lindung. Meskipun ada upaya mengajukan perubahan zonasi ke Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosisten (KSDAE) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari zona inti ke zona khusus, perubahan itu akan mengurangi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan di kawasan tersebut.

Apalagi kawasan itu masuk dalam Kawasan Ekosistem Lauser (KEL). Hasil kajian Walhi Aceh, pembangunan PLTA itu tidak termasuk dalam 24 rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga air Aceh sebagaimana tercantum dalam pasal 23 ayat 3 poin d Qanun Aceh Nomor 19 Tahun 20183 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh tahun 2013-2033.

Selain itu, PLTA itu juga tidak tercantum dalam rekomendasi daftar potensi proyek PLTA berdasarkan Masterplan of Hydro Power Development sebagaimana termaktub pada hal III–19 Rencana Usaha Penyediaan Listrik (RUPTL)–PT PLN tahun 2019-2028.

Berdasarkan kajian di atas Walhi Aceh menilai rencana pembangunan PLTA di sungai Lae Souraya harus dibatalkan. Walhi Aceh juga mengimbau Plt Gubernur Aceh dan para pihak terkait lainnya untuk tidak menerbitkan izin dan melakukan kajian ulang secara mendalam terhadap dampak buruk pembangunan PLTA tersebut.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4585 seconds (0.1#10.140)