KPU: Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar Digelar Hari Ini

Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:01 WIB
loading...
KPU: Pemungutan Suara...
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos bersama Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen di salah satu Gudang Logistik PSU DPD RI Sumatera Barat. Foto: SINDOnews/Felldy Asyla Utama
A A A
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 pada hari ini, Sabtu (13/7/2024). Pelaksanaan PSU ini merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan PSU ini masih sama seperti proses pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

”Pemungutan suara dimulai jam 7 selesai nanti jam 13 (siang). Dilanjutkan dengan penghitungan hasil perolehan suara di setiap TPS,” kata Surya kepada iNews Media Group, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Bawaslu: 2.413 TPS Berpeluang Digelar Pemungutan Suara Ulang

Surya menyampaikan, sebanyak 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) yang mendapatkan haknya untuk menentukan calon anggota DPD RI melalui proses PSU ini.

Tak hanya itu, kata dia, terdapat 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota bakal melaksanakan proses PSU tersebut.

Aanggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos yang turut melakukan pemantauan langsung proses PSU ini mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya pada hari ini.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap 1.400 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

“Kepada seluruh warga, masyarakat, pemilih di Sumatera Barat, kami dari KPU Republik Indonesia mengimbau untuk menggunakan hak pilih pemungutan suara ulang untuk memilih calon DPD RI. Kami tunggu di TPS dari pukul 7 pagi sampai jam 1 siang,” ujar Betty.

Untuk diketahui, PSU calon DPD RI untuk Pemilu 2024 ini merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Pada putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta.

Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD itu menggugat keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta.

Selain PTUN, Irman juga membuat laporan ke Bawaslu yang pada putusannya Bawaslu memerintahkan KPU agar mengikuti putusan PTUN tersebut.

Adapun alasan KPU tidak memasukan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara.

Kendati begitu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terduga Pelaku Teror...
Terduga Pelaku Teror Bom di Jaksel Jadi Tersangka, Fahira Idris Minta 6 Hal Ini Jadi Perhatian
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
57% Generasi Produktif...
57% Generasi Produktif di Pemilu 2029, Perindo Dorong Sinergi KPU dan Partai Perkuat Pendidikan Pemilih
KPU Kaji E-Voting, Partai...
KPU Kaji E-Voting, Partai Perindo Ingatkan Kesiapan Sistem Jadi Penentu
Ketua Komite III DPD...
Ketua Komite III DPD RI Desak Kemenkes Percepat Pengadaan Alat Deteksi HIV pada Bayi
Rekomendasi
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Serangan AS ke Iran...
Serangan AS ke Iran Tak Punya Strategi, Apakah Trump Sudah Putus Asa?
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Berita Terkini
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved