KPU: Pemungutan Suara Ulang DPD RI di Sumbar Digelar Hari Ini

Sabtu, 13 Juli 2024 - 08:01 WIB
loading...
KPU: Pemungutan Suara...
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos bersama Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen di salah satu Gudang Logistik PSU DPD RI Sumatera Barat. Foto: SINDOnews/Felldy Asyla Utama
A A A
PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan proses pemungutan suara ulang (PSU) untuk calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024 pada hari ini, Sabtu (13/7/2024). Pelaksanaan PSU ini merupakan tindaklanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Sumatera Barat Surya Efitrimen menyampaikan bahwa waktu pelaksanaan PSU ini masih sama seperti proses pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari lalu.

”Pemungutan suara dimulai jam 7 selesai nanti jam 13 (siang). Dilanjutkan dengan penghitungan hasil perolehan suara di setiap TPS,” kata Surya kepada iNews Media Group, Sabtu (13/7/2024).

Baca Juga: Bawaslu: 2.413 TPS Berpeluang Digelar Pemungutan Suara Ulang

Surya menyampaikan, sebanyak 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) yang mendapatkan haknya untuk menentukan calon anggota DPD RI melalui proses PSU ini.

Tak hanya itu, kata dia, terdapat 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 19 Kabupaten/Kota bakal melaksanakan proses PSU tersebut.

Aanggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos yang turut melakukan pemantauan langsung proses PSU ini mengajak seluruh masyarakat Sumbar untuk menggunakan hak pilihnya pada hari ini.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap 1.400 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

“Kepada seluruh warga, masyarakat, pemilih di Sumatera Barat, kami dari KPU Republik Indonesia mengimbau untuk menggunakan hak pilih pemungutan suara ulang untuk memilih calon DPD RI. Kami tunggu di TPS dari pukul 7 pagi sampai jam 1 siang,” ujar Betty.

Untuk diketahui, PSU calon DPD RI untuk Pemilu 2024 ini merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 pada sidang perselisihan hasil pemilihan umum 2024.

Pada putusannya, Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSU dengan mengikutsertakan Irman Gusman, yang juga sebagai Pemohon dalam perkara tersebut sebagai peserta.

Irman sempat dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU dalam daftar calon sementara pada 18 Agustus 2023. Namun, pada 3 November 2023 nama Irman tidak masuk dalam daftar calon tetap (DCT).

Irman yang juga merupakan mantan anggota DPD itu menggugat keputusan KPU nomor 360 sekaligus juga menolak keputusan KPU nomor 1563/2023 yang menetapkan 15 calon anggota DPD Provinsi Sumbar.

Sebelum menggugat ke MK, Irman menggugat keputusan KPU tersebut ke PTUN. Hasil putusan PTUN tersebut memerintahkan KPU agar mengikutsertakan Irman sebagai peserta.

Selain PTUN, Irman juga membuat laporan ke Bawaslu yang pada putusannya Bawaslu memerintahkan KPU agar mengikuti putusan PTUN tersebut.

Adapun alasan KPU tidak memasukan nama Irman sebagai peserta calon anggota DPD karena memedomani putusan MK nomor 12/PUU-XXI/2023 yang menjelaskan mantan terpidana harus memenuhi masa jeda lima tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana penjara.

Kendati begitu, MK dalam amar putusannya juga memerintahkan agar Irman mempublikasikan jati dirinya sebagai mantan terpidana. Pada putusan tersebut, MK memerintahkan KPU untuk menyelesaikan PSU selama 45 hari sejak putusan dibacakan pada 10 Juni lalu.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pramono Jadi Wakil Ketua...
Pramono Jadi Wakil Ketua C40 Cities, Fahira Idris: Dunia Akui Peran Strategis Jakarta
Soroti Investasi di...
Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Apresiasi Lebaran Betawi,...
Apresiasi Lebaran Betawi, Fahira Idris: Dari Hajatan Lokal Mampu Jadi Produk Wisata Global
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
Jaga Stabilitas Harga,...
Jaga Stabilitas Harga, Fahira Idris Kasih 6 Rekomendasi untuk Satgas Pangan
Mudik Lebaran 2026,...
Mudik Lebaran 2026, Jalur Lembah Anai dan Sitinjau Lauik Beroperasi 24 Jam
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Lantik 221 PNS DPD RI,...
Lantik 221 PNS DPD RI, M Iqbal Tekankan Budaya Kerja yang Berintegritas
Anggota DPD RI Muhammad...
Anggota DPD RI Muhammad Hidayattollah Soroti Jalan Rusak di Sidang Paripurna
Rekomendasi
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Israel Bombardir Markas...
Israel Bombardir Markas Besar Hizbullah di Beirut
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Berita Terkini
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved