Suami Pembakar Istri dan Palu Anak di Manggarai Divonis 20 Tahun Penjara!
Rabu, 10 Juli 2024 - 11:12 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap selanjutnya. Sementara, selaku penerima putusan tersebut, terdakwa Ismail alias Mai menyatakan menerima putusan tersebut.
Diketahui, Ismail membakar Fitriani hingga hangus pada 28 November 2023. Sebelum membakarnya, Ismail terlebih dahulu menganiaya istrinya itu di dalam kamar dengan memukulnya berkali-kali di kepala menggunakan palu.
Tak puas dengan penganiayaan itu, Ismail melanjutkan aksi kejinya dengan membakar Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan. Ismail kemudian mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.
Baca Juga: Sadis! Suami di Bangka Tengah Bakar Istri Hidup-hidup
Ismail kemudian menyalakan korek gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki istrinya. Sebelum membakar Fitriani, Ismail juga sempat menganiaya salah satu anak kembarnya berinisial S. Siswa kelas 3 SD tersebut dipukul ayahnya di bagian kepala menggunakan palu.
Diketahui, Ismail membakar Fitriani hingga hangus pada 28 November 2023. Sebelum membakarnya, Ismail terlebih dahulu menganiaya istrinya itu di dalam kamar dengan memukulnya berkali-kali di kepala menggunakan palu.
Tak puas dengan penganiayaan itu, Ismail melanjutkan aksi kejinya dengan membakar Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan. Ismail kemudian mengambil kompor berisi minyak tanah dan menyiramkan ke arah Fitriani yang saat itu masih merintih kesakitan.
Baca Juga: Sadis! Suami di Bangka Tengah Bakar Istri Hidup-hidup
Ismail kemudian menyalakan korek gas sehingga api mulai menyebar dan mengenai kaki istrinya. Sebelum membakar Fitriani, Ismail juga sempat menganiaya salah satu anak kembarnya berinisial S. Siswa kelas 3 SD tersebut dipukul ayahnya di bagian kepala menggunakan palu.
Lihat Juga :