5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka

Minggu, 16 Juni 2019 - 07:28 WIB
5 Komisioner KPU Palembang...
5 Komisioner KPU Palembang Ditetapkan Tersangka
A A A
PALEMBANG - Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palembang menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sebagai tersangka kasus dugaan pidana pemilihan umum (pemilu).

Kasus yang menyematkan status tersangka terhadap kelimanya berawal dari laporan Bawaslu Kota Palembang, terkait dugaan tidak diselenggarakannya rekomendasi PSU yang menyebabkan pemilih kehilangan haknya.

"Memang benar laporan Ketua Bawaslu ke Polresta Palembang pada 22 Mei 2019 dengan laporan Polisi No.Pol : LPB/1105/V/2019/SUMSEL/Resta. Dengan dugaan telah melakukan perkara tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir pasal 554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilaporkan oleh M Taufik selaku Ketua Bawaslu Kota Palembang," ujar Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, di Palembang.

Kelima Komisioner KPU Kota Palembang tersebut yakni EF (Ketua), dan empat komisioner Al, YT, AB, dan SA. Kelimanya telah menjalani pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka yang ditetapkan 11 Juni lalu. (Baca Juga: DKPP Berhentikan Ketua KPU Palembang dan Ketua KPU Empat Lawang)

"Kami sudah mengambil keterangan ke-5 tersangka, pemeriksan terus berlanjut," jelasnya.

Sebanyak 20 orang saksi telah diperiksa, baik dari pelapor maupun para saksi ahli. Polisi juga telah memeriksa KPU Provinsi Sumsel, Sabtu (15/6/2019).

Para komisioner KPU Palembang ini diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 510 subsideir Pasal 554 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Untuk diketahui, penetapan tersangka tersebut sebagai tindak lanjut laporan yang dibuat Bawaslu Kota Palembang kepada Gakkumdu, yang menilai para komisioner KPU Kota Palembang tidak menjalankan rekomendasi digelarnya pemungutan suara ulang (PSU).

Rekomendasi PSU dikeluarkan Bawaslu kepada KPU karena banyak daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak dapat mencoblos akibat kekurangan surat suara. Karena hal tersebut, banyak warga disebutkan kehilangan hak pilihnya.
(rhs)
Berita Terkait
Luncurkan Tahapan Pemilu...
Luncurkan Tahapan Pemilu 2024, KPU Minta Semua Pihak Bantu Sukseskan Pemilu
Ngotot Ingin Gelar Pilkada...
Ngotot Ingin Gelar Pilkada 2020, Pemerintah Diingatkan Tragedi Pemilu 2019
KPU: Honor Anggota KPPS...
KPU: Honor Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik Dua Kali Lipat
Persiapan Pemilu 2024,...
Persiapan Pemilu 2024, KPU Palembang Mulai Aktualisasi Data Pemilih
Cegah Pelanggaran, Pengamat...
Cegah Pelanggaran, Pengamat Ajak Masyarakat Kawal Pemilu 2024
E-Rekap Pilkada 2020,...
E-Rekap Pilkada 2020, KPU Harus Belajar dari Situng Pemilu 2019
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
2 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
3 jam yang lalu
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
3 jam yang lalu
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
3 jam yang lalu
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
4 jam yang lalu
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
4 jam yang lalu
Infografis
5 Pemain Paling Ikonik...
5 Pemain Paling Ikonik dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved