Polda Jabar Diminta Buka Kembali Kasus Perusakan Ruko di Bandung

Kamis, 13 Juni 2019 - 13:44 WIB
Polda Jabar Diminta Buka Kembali Kasus Perusakan Ruko di Bandung
Polda Jabar Diminta Buka Kembali Kasus Perusakan Ruko di Bandung
A A A
JAKARTA - Kasus dugaan perusakan, penjarahan ruko serta dan keterangan palsu di Kota Bandung, Jawa Barat dengan pelapor Budi Hartono Tengadi bisa dilanjutkan kembali. Perkara itu sebelumnya sempat dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar dengan menebitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Budi sendiri sudah menempuh proses hukum melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hasilnya diputuskan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyidik serta dilakukan tindakan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana yang berada di dalam tempat dan penguasaan terlapor.

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Hajar Fickar mengatakan, dengan adanya penetapan penyitaan PN Bandung tersebut maka penyidik bisa membuka kembali perkara tersebut. "Dalam konteks peristiwa di atas karena sudah ada penetapan penyitaan PN Bandung, maka penyidik kepolisian bisa membuka kembali perkara dan melakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan untuk dilanjutkan ke penuntutan," kata Fickar saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri juga telah memerintahkan Direskrimum Polda Jabar menindaklanjuti secara profesional, proposional, objektif, transparan dan akutabel serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor secara periodik. Namun sampai saat ini perintah tersebut belum ditindaklanjuti. (Baca juga: Polda Jabar Berpeluang Kembali Buka Kasus Perusakan Ruko di Bandung )

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebelumnya akan mempelajari atau meneliti terlebih dahulu kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan proses penyidikan dilanjutkan. "Kami akan mempelajari dan ranahnya adalah fungsi pengawasan internal akan melakukan penelitian terhadap perkara yang dimaksudkan," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Upaya Budi dalam mencari keadilan tak hanya sampai di PN Bandung. Budi juga menyurati Kapolri Jenderal Tito Karnavian lantaran menduga adanya ketidakprofesionalan oknum anggota Polri dalam kasus ini. (Baca juga: Kasus Penjarahan di SP3, Korban Layangkan Surat Terbuka ke Kapolri )

Budi juga mengutip pernyataan Kapolri yang meminta seluruh jajarannya untuk proaktif menindak tegas segala bentuk persekusi di berbagai daerah. Sebab, kata Kapolri, persekusi merupakan pelanggaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memproses secara hukum.

“Di tengah tuntutan masyarakat akan profesionalisme dan netralitas penyidik Polri, saya sependapat dengan Biro Wasidik Bareskrim Polri yang memerintahkan kepada jajarannya untuk menjalankan pemeriksaan laporan saya secara profesional, proporsional, objektif, transparan dan akuntabel,” ungkap Budi.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3725 seconds (0.1#10.140)