Korban Rudapaksa Sempat Kabur dari Rumah, RPA Perindo Minta Proses Penyidikan Tak Berbelit-Belit
Jum'at, 05 Juli 2024 - 17:00 WIB
loading...
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo mengumumkan bahwa korban kasus dugaan pemerkosaan di bawah umur inisial AN telah pulang kembali ke keluarga setelah kabur dari rumah pada 26 Juni 2024. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Korban kasus dugaan pemerkosaan yang masih di bawah umur berinisial AN sempat memilih kabur dari rumah lantaran jenuh terhadap proses penyidikan di Polda Metro Jaya yang tak kunjung rampung. Alasan itu diketahui Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo dari AN setelah kembali ke pihak keluarga pada 4 Juli 2024.
AN memutuskan kabur dari rumah pada 26 Juni 2024. “Ketika ditanya mengapa kabur, salah satu alasannya bahwa dia juga merasa jenuh (terhadap proses penyidikan)," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat jumpa pers di Kantor DPP RPA Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Jeannie menilai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus tersebut sangat berlarut-larut. Padahal, kata dia, kasus itu merupakan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Berkat Pemberitaan MNC, Korban Rudapaksa di Jaksel yang Kabur Sudah Pulang
"SOP polisi yang berlarut-larut. Ada kejenuhan, sehingga dia merasa bosan dengan apa yang dilakukan dalam penanganan kasusnya," terang Jeannie.
Atas dasar itu, Jeannie berharap kepada penyidik bisa menuntaskan kasus tersebut dengan menangkap serta mengadili terduga pelaku rudapaksa. "Semua tindakan penanganan kasus ini, kami meminta SOP tidak berbelit-belit. Harus dituntaskan segera, sehingga masyarakat tidak berpikir bahwa kejahatan, kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah hal yang biasa," ujar Jeannie.
"Karena hukum kalah terhadap kejahatan yang terjadi, hukum dalam kasus ini lamban dalam mengantisipasi kejadian di masyarakat. Seperti yang kami alami, korban sampai jenuh menghadapi kasus ini. Harus selalu datang ke kepolisian, harus ditanya. Dan dia merasa sudah menjadi korban, jangan lagi di korbankan dalam proses hukum ini," sambungnya.
AN memutuskan kabur dari rumah pada 26 Juni 2024. “Ketika ditanya mengapa kabur, salah satu alasannya bahwa dia juga merasa jenuh (terhadap proses penyidikan)," kata Ketua RPA Perindo Jeannie Latumahina saat jumpa pers di Kantor DPP RPA Perindo, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).
Jeannie menilai standar operasional prosedur (SOP) kepolisian dalam menangani kasus tersebut sangat berlarut-larut. Padahal, kata dia, kasus itu merupakan tindak pidana terhadap anak di bawah umur.
Baca juga: Berkat Pemberitaan MNC, Korban Rudapaksa di Jaksel yang Kabur Sudah Pulang
"SOP polisi yang berlarut-larut. Ada kejenuhan, sehingga dia merasa bosan dengan apa yang dilakukan dalam penanganan kasusnya," terang Jeannie.
Atas dasar itu, Jeannie berharap kepada penyidik bisa menuntaskan kasus tersebut dengan menangkap serta mengadili terduga pelaku rudapaksa. "Semua tindakan penanganan kasus ini, kami meminta SOP tidak berbelit-belit. Harus dituntaskan segera, sehingga masyarakat tidak berpikir bahwa kejahatan, kekerasan terhadap anak dan perempuan adalah hal yang biasa," ujar Jeannie.
"Karena hukum kalah terhadap kejahatan yang terjadi, hukum dalam kasus ini lamban dalam mengantisipasi kejadian di masyarakat. Seperti yang kami alami, korban sampai jenuh menghadapi kasus ini. Harus selalu datang ke kepolisian, harus ditanya. Dan dia merasa sudah menjadi korban, jangan lagi di korbankan dalam proses hukum ini," sambungnya.
Lihat Juga :