Diberi Cuti dari 3-9 Juni, ASN Wajib Masuk Kerja Tanggal 10

Senin, 03 Juni 2019 - 11:10 WIB
Diberi Cuti dari 3-9 Juni, ASN Wajib Masuk Kerja Tanggal 10
Diberi Cuti dari 3-9 Juni, ASN Wajib Masuk Kerja Tanggal 10
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Cuti bersama lebaran 2019 bagi aparatur negeri sipil (ASN) diputusakan mulau 3-9 Juni 2019. Untuk itu Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah menyatakan ASN di Kobar harus kembali masuk bekerja pada 10 Juni 2019 mendatang. Hal ini disampaikannya, supaya tidak ada ASN yang menambah waktu libur atau mangkir dari tugas.

“Saya tegaskan ASN harus masuk kerja tepat waktu yakni tanggal 10 Juni. Karena cuti bersama tahun ini cukup panjang. Jadi tidak ada alasan ASN menambah libur lagi. Kecuali memang ada yang dinas luar kota,” ungkap Nurhidayah di sela-sela kesibukannya, Senin (3/6/2019).

Untuk mengetahui ASN yang masuk dan tak masuk kerja, dia berjanji, dirinya akan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pada 10 Juni 2019 ke sejumlah SKPD Pemkab Kobar. Sidak itu nanti akan dilakukan ke sejumlah SKPD untuk melihat langsung kehadiran para ASN di lingkup Pemkab Kobar.

"Kalau ada yang belum masuk tanpa alasan yang jelas, maka ASN bisa dijatuhi sanksi. Karena cuti bersama lebaran sudah ditetapkan oleh Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Jadi tidak ada alasan lagi untuk ditambah sendiri,” paparnya.

Pada kesempatan ini ia berharap pascacuti lebaran mendatang, semua ASN bisa 100 persen masuk kerja, dan tidak ada lagi yang menambah cuti sendiri.
(don)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6878 seconds (0.1#10.140)