Massa Aksi Buruh Unjuk Rasa di Depan Patung Kuda Jakarta, Ini Tuntunannya
Rabu, 03 Juli 2024 - 12:53 WIB
loading...
Ratusan buruh yang tergabung dalam dalam Partai Buruh dan KSPI tiba di depan Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). FOTO/SINDOnews/WIDYA MICHELLA
A
A
A
JAKARTA - Ratusan buruh yang tergabung dalam dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tiba di depan Patung Kuda, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024). Mereka berunjuk rasa untuk menyampaikan sejumlah tuntutan.
Berdasarkan pantauan SINDOnews mereka membawa dua mobil komando dan mengerahkan aksi untuk berkumpul bersama. Sambil membawa beberapa bendera bertuliskan KSPI dan Partai Buruh.
Di depan barisan ada juga seseorang pekerja yang membawa poster "Cegah PHK di industri kurir dan Logistik". Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi ini membawa 7 tuntutan. Berikut ini tuntutannya:
Baca juga: Aksi Tolak Tapera di Kemenkeu, Buruh Bakar Spanduk Bergambar Jokowi dan Sri Mulyani
1. Stop PHK buruh tekstil.
2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
Berdasarkan pantauan SINDOnews mereka membawa dua mobil komando dan mengerahkan aksi untuk berkumpul bersama. Sambil membawa beberapa bendera bertuliskan KSPI dan Partai Buruh.
Di depan barisan ada juga seseorang pekerja yang membawa poster "Cegah PHK di industri kurir dan Logistik". Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan, dalam aksi ini membawa 7 tuntutan. Berikut ini tuntutannya:
Baca juga: Aksi Tolak Tapera di Kemenkeu, Buruh Bakar Spanduk Bergambar Jokowi dan Sri Mulyani
1. Stop PHK buruh tekstil.
2. Cabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
3. Lindungi industri dalam negeri, khususnya industri tekstil, kurir dan logistik, serta baja.
4. Batalkan peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan aplikator/platform online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik.
Lihat Juga :