Jakarta Keluarkan Kebijakan Pembebasan PBB-P2, Ini Syarat dan Cara Ajukannya

Senin, 01 Juli 2024 - 09:46 WIB
loading...
Jakarta Keluarkan Kebijakan...
(Ilustrasi: dok Bapenda DKI Jakarta)
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembebasan pokok PBB untuk tahun pajak 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024. Isi dari aturan tersebut terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan PBB-P2 Tahun 2024.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny menyatakan ada sejumlah insentif yang diberikan berupa pembebasan PBB-P2. Adapun aturan untuk pembebasan di antaranya:

1. Pembebasan Pokok 100 persen

Insentif ini diberikan untuk hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (2 Miliar Rupiah). Insentif ini dapat diberikan dengan syarat wajib pajak orang pribadi dengan NIK Valid.

Selain itu satu wajib pajak hanya mendapatkan pembebasan untuk satu objek PBB-P2. Jika Wajib Pajak memiliki lebih dari satu objek PBB-P2, maka pembebasan diberikan untuk objek dengan NJOP terbesar.

2. Pembebasan Pokok 50 persen

Insentif ini diberikan untuk objek PBB-P2 yang memenuhi kriteria di antaranya SPPT PBB Tahun 2023 sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen. Lalu dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang baru ditetapkan di tahun 2024.

3.Pembebasan Pokok Tertentu

Diberikan untuk objek PBB-P2 dengan kenaikan PBB-P2 tahun 2024 lebih dari 25 persen dibandingkan tahun 2023, dan tidak memenuhi kriteria untuk pembebasan 100 persen dan 50 persen.

Besaran pembebasan dihitung sebagai selisih antara PBB-P2 yang seharusnya terutang tahun 2024 dengan PBB-P2 yang harus dibayar tahun 2023 setelah ditambah kenaikan 25 persen.

Dikecualikan untuk objek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan/atau objek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024.

Cara Ajukan Pembebasan PBB

Hal lain yang perlu dipahami adalah mengenai cara mengajukan pembebasan PBB. Terkait hal ini Morris Danny menyatakan bahwa pembebasan PBB diberikan secara otomatis.

Ia menyatakan kebijakan pembebasan pokok PBB Jakarta tahun 2024 merupakan langkah positif dari pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

“Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak di Jakarta,“ ucapnya.
(skr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WSIS Prizes 2026 PBB:...
WSIS Prizes 2026 PBB: Dua Program Digitalisasi Kemendikdasmen Diakui Dunia
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
Jerman Gagal Peroleh...
Jerman Gagal Peroleh Kursi di Dewan Keamanan PBB untuk Pertama Kali
Rekomendasi
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Boni Hargens Lihat Polri...
Boni Hargens Lihat Polri Makin Humanis: Kunci Stabilitas Sosial Politik
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Berita Terkini
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved