Gibran Bersama Pj Gubernur DKI Kunjungi Warga: Enggak Ada Agenda, Hanya Mampir Aja
Jum'at, 28 Juni 2024 - 11:39 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Bab IX UU tersebut mengatur soal kawasan aglomerasi. Pasal 51 ayat 1 menyebutkan bahwa kawasan aglomerasi dibentuk untuk mensinkronisasi pembangunan Jakarta dengan daerah sekitarnya.
Berdasarkan Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Sinkronisasi pembangunan di kawasan aglomerasi akan mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, maupun penataan ruang.
Dalam Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Dengan demikian, Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.
Berdasarkan Bab I UU DJK, kawasan aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.
Kawasan aglomerasi mencakup 10 daerah yaitu Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Cianjur.
Sinkronisasi pembangunan di kawasan aglomerasi akan mencakup transportasi, pengelolaan sampah, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan banjir, maupun penataan ruang.
Dalam Pasal 55 RUU DKJ, disebutkan untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden. Dengan demikian, Wakil Presiden akan memiliki fungsi strategis berupa mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang pada Kawasan Aglomerasi.
(cip)
Lihat Juga :