5 Tersangka Kredit Fiktif BPR Intan Jabar Diserahkan ke Kejari Garut

Kamis, 27 Juni 2024 - 15:51 WIB
loading...
5 Tersangka Kredit Fiktif...
Kejati Jabar menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar kepada JPU Kejari Garut. Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan lima tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, kelima tersangka tersebut di antaranya TG, YN, THA, HN dan PMP.

Baca juga: Kejati Jabar Siapkan 6 Jaksa Tangani Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada 6 Juni 2024 menyerahkan lima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021," kata Nur dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Nur mengatakan, kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Selanjutnya, kelima tersangka TG, YN, THA, HN dan PMP dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRINT-1003/M.2.24/Ft.1/06/2024 di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru Kota Bandung selama 20 hari ke depan.

"Terhitung sejak hari Kamis 06 Juni 2024 sampai dengan selasa 25 Juni 2024 dan diperpanjang tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juli 2024," tandasnya.

Baca juga: Kejati Jabar Serahkan Perkara Korupsi Pasar Cigasong ke Kejari Majalengka

Untuk diketahui, pemegang saham PT BPR Intan Jabar adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebesar 51% senilai kurang lebih Rp44 miliar dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut sebesar 39% senilai kurang lebih Rp34 miliar.

Sedangkan BJB memiliki saham sebesar 10 persen senilai Rp8,8 miliar.

"Namun pada tahun 2021, ketiga pemegang saham tidak mendapatkan deviden atas penyertaan modal tersebut," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono, Kamis (12/1/2023).

Selain itu, kasus ini semakin terang benderang di BUMD yang penyertaan modalnya mencapai kisaran puluhan miliar itu. Ketika nasabah hendak mengambil tabungan atau deposit, ternyata tidak bisa dengan alasan yang tidak jelas dari PT BPR Intan Jabar Cabang Garut.

"Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut diketemukan penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Kabupaten Garut," ungkapnya.

Menurutnya, kasus kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Garut, sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2021. Nilai rasio NPL PT BPR Intan Jabar Kabupaten Garut cukup besar.

"Kerugian negara yang timbul atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar pada Kabupaten Garut tahun 2018 sampai 2021 mencapai sekitar Rp10 miliar," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
FGD Sespimma Polri Angkatan...
FGD Sespimma Polri Angkatan ke-75, Perkuat Community Policing Atasi Geng Motor di Garut
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Bukber Apkarindo di...
Bukber Apkarindo di Garut Bahas Masa Depan Karet Rakyat
Warga Garut Diajak Hemat...
Warga Garut Diajak Hemat Energi
Teh Imas Dorong Warga...
Teh Imas Dorong Warga Garut Jadi Pelaku Ekonomi Digital, Bukan Sekadar Penonton
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
MNC Sekuritas Ajak Investor...
MNC Sekuritas Ajak Investor Pahami Saham Syariah lewat Webinar Gratis Beli Saham Syariah
Fany Sulf Sentil Fenomena...
Fany Sulf Sentil Fenomena Netizen Suka Komentar Lewat Lagu Orang-Orang
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Golkar Tak Takut Pemilih Pindah ke PSI
Berita Terkini
21 Titik Kantong Parkir...
21 Titik Kantong Parkir Disiapkan untuk Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta, Ini Lokasinya
Bareskrim Ungkap Peran...
Bareskrim Ungkap Peran 4 WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional di Hayam Wuruk
Dishub DKI Siapkan Rekayasa...
Dishub DKI Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Bundaran HI saat Malam Puncak HUT ke-499 Jakarta
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Benahi Tata Kelola MBG,...
Benahi Tata Kelola MBG, Tindakan BGN Tutup Ratusan Dapur Fiktif Diapresiasi
Perputaran Uang Judi...
Perputaran Uang Judi Online Hayam Wuruk Capai Belasan Triliun
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved