Lagi, Pemandu Lagu dan Terapis Cantik Diamankan Satpol PP

Sabtu, 22 Agustus 2020 - 06:48 WIB
loading...
Lagi, Pemandu Lagu dan...
Sebanyak 56 orang pemandu lagu dan terapis cantik diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor saat digelar Operasi Pekat, Jumat malam (21/8/2020). Foto Pol PP Pemkab Bogor
A A A
PARUNG - Sebanyak 56 orang Pemandu Lagu dan Terapis diamankan ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor saat digelar Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat), Jumat malam (21/8/2020). Operasi yang melibatkan 45 personel Satpol PP ini digelar di tiga wilayah yang berbeda ini yaitu wilayah Kecamatan Cibinong, Kemang dan Parung.
Lagi, Pemandu Lagu dan Terapis Cantik Diamankan Satpol PP

Operasi yang dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto membuahkan hasil diluar dugaan. (Baca juga:51 Pesilat Diamankan Polisi karena Memicu Keributan dan Serang Warga)

Dari sejumlah panti pijat dan tempat karaoke di tiga lokasi yang berbeda ini puluhan pemandu lagu dan sejumlah terapis cantik berhasil diamankan.

“Temuan besar sejak PSBB berlangsung, mungkin karena Libur Panjang,” tegas Teguh Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2020).
Lagi, Pemandu Lagu dan Terapis Cantik Diamankan Satpol PP

Sebanyak 56 pemandu lagu dan terapis langsung dibawa ke Mako Satpol PP Kabupaten Bogor yang selanjutnya akan menjali Proses Assesment oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor. (Bisa diklik: Marah Ditegur Tak Bermasker, Pas Digeledah Sipir Rutan Ketahuan Bawa Ganja)

“Kita tunggu proses Assesment dari Dinsos. Jika benar ada PSK, kita langsung kirimkan ke Panti Sosial Cibadak Sukabumi,” tambah Teguh Sugiarto.

(Baca juga : Viral, Video Aksi Pemuda Garut Cabut Paksa Bendera Merah Putih )

Operasi ini digelar dengan tujuan menekan Penyakit Masyarakat yang semakin merajalela di Kabupaten Bogor sekaligus menegakan Peraturan Bupati Bogor Nomor 52 tahun 2020 tentang PSBB Pra Adaptasi Kebiasaan Baru.

(Baca juga : Fitnah Perempuan dan Bahayanya Ikhtilat )

Satpol PP Kabupaten Bogor akan rutin melakukan operasi penertiban Penyakit Masyarakat, guna menekan jumlah pelanggaran ketertiban umum di Kabupaten Bogor dan untuk menekan jumlah penyebaran COVID-19 karena banyaknya kerumunan orang yang tidak mementingkan Protokol Kesehatan di tempat-tempat hiburan malam.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2181 seconds (0.1#10.140)