Ekonomi Rakyat Lagi Sulit, Denda Tak Pakai Masker Dianggap Kurang Tepat
Sabtu, 22 Agustus 2020 - 06:23 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, khususnya yang tidak memakai masker, dinilai kurang tepat di tengah kondisi sulit ekonomi masyarakat. Terlebih edukasi dan sosialisasi ke masyarakat dianggap masih minim.
Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Solikhah mengaku kurang setuju dengan adanya aturan itu, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. (Baca juga: Resmi, DKI Tetapkan Denda Progresif Warga Tak Pakai Masker Rp1 Juta)
"Yang terpenting peraturan dibuat untuk ditegakkan, tapi kan harus sesuai dengan kondisi yang terjadi di masyarakat. Dari sisi ekonomi kan masyarakat juga lagi terpuruk. Kalau saya secara pribadi sesungguhnya tergantung bagaimana pemerintah daerah penegakan disiplin itu, apakah tahapannya sudah benar," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (21/8/2020).
Menurut dia, tahapan yang harus dilakukan sebelum pemberian sanksi antara lain, edukasi, sosialisasi baru kepada peringatan. "Kalau edukasi sosialisasi peringatan sudah dilakukan oleh pemda maka sanksi harus ditegakkan. Jadi sanksi yang diberikan harus setelah adanya edukasi, sosialisasi dan peringatan. Jadi penegakan secara bertahap," tegasnya.
Ia menambahkan, di lapangan sering terjadi saat petugas merazia warga banyak yang tidak tahu aturan tersebut. Kontrol aparat pemda masih sangat kurang. Apakah mereka sampaikan edukasi, misalnya bahaya Covid-19 itu bagaimana? (Baca juga: Drummer J-Rocks dan 3 Kru Ditangkap Polisi)
Anggota Komisi E DPRD DKI dari Fraksi PKS Solikhah mengaku kurang setuju dengan adanya aturan itu, yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19. (Baca juga: Resmi, DKI Tetapkan Denda Progresif Warga Tak Pakai Masker Rp1 Juta)
"Yang terpenting peraturan dibuat untuk ditegakkan, tapi kan harus sesuai dengan kondisi yang terjadi di masyarakat. Dari sisi ekonomi kan masyarakat juga lagi terpuruk. Kalau saya secara pribadi sesungguhnya tergantung bagaimana pemerintah daerah penegakan disiplin itu, apakah tahapannya sudah benar," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Jumat (21/8/2020).
Menurut dia, tahapan yang harus dilakukan sebelum pemberian sanksi antara lain, edukasi, sosialisasi baru kepada peringatan. "Kalau edukasi sosialisasi peringatan sudah dilakukan oleh pemda maka sanksi harus ditegakkan. Jadi sanksi yang diberikan harus setelah adanya edukasi, sosialisasi dan peringatan. Jadi penegakan secara bertahap," tegasnya.
Ia menambahkan, di lapangan sering terjadi saat petugas merazia warga banyak yang tidak tahu aturan tersebut. Kontrol aparat pemda masih sangat kurang. Apakah mereka sampaikan edukasi, misalnya bahaya Covid-19 itu bagaimana? (Baca juga: Drummer J-Rocks dan 3 Kru Ditangkap Polisi)
Lihat Juga :