Sidang Kasus Penganiayaan Tewaskan Pelajar Bojonegoro Digelar Besok di PN Surabaya

Rabu, 26 Juni 2024 - 14:00 WIB
loading...
Sidang Kasus Penganiayaan...
Potret Keenam terdakwa saat diamankan di Polres Bojonegoro. Foto: iNews TV/Dedi Mahdi
A A A
BOJONEGORO - Kasus penganiayaan terhadap pelajar atas nama GMA (18), di Jalan Raya Bojonegoro - Dander hingga menyebabkan korban meninggal dunia bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Alasannya masalah keamanan.

Dari informasi yang dihimpun, sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada akan digelar pada Kamis (27/6/2024). sidang tidak digelar di pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, melainkan di PN Surabaya.

Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro Hario Purwo Hantoro membenarkan adanya informasi bahwa sidang akan digelar di Surabaya.

“Benar dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya, karena di sana keamanannya lebih terjamin,” kata Hario, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Ini Tampang 9 Pelaku Pengeroyokan Pelajar di Bojonegoro hingga Tewas

Hario menambahkan, jika dilimpahkanya perkara ke PN Surabaya sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA). ”Sudah disetujui terkait pemindahan sidang di Surabaya, karena alasan keamanan saat sidang,” tambahnya.

Keenam terdakwa yang akan disidangkan berinisial SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23).PN Bojonegoro sebelumnya telah memutus perkara itu dengan terdawa 3 anak yang masih di bawah umur, yang statusnya kini sudah terpidana.



Tiga terpidana tersebut, masing - masing berinisial G (16), S (17), dan R (14), dengan hukuman 3 tahun penjara. Selain sembilan terpidana dan terdakwa itu, polisi juga masih 6 pelaku lain, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang DPO.

Sebelumnya, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan satu korban berinisial GMA (18), warga Dusun Dalemkidul Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander itu terjadi di Jalan Nasional Bojonegoro – Nganjuk.

Tepatnya di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, pada Minggu (11/2) sekitar pukul 01.30 WIB.

Keenam terdakwa dewasa itu, dikenakan sangkaan pasal 170 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau pasal 358 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Rabies Renggut...
Kasus Rabies Renggut Nyawa Pelajar, DPRD Nagakeo Minta Pemda Perkuat Pengendalian
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Driver Ojol di Labuan...
Driver Ojol di Labuan Bajo Dianiaya, Keamanan Destinasi Super Prioritas Jadi Sorotan
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Kalah Gugatan Kontrak...
Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Utang Rp104 Miliar
Vonis Hakim Sahkan Kerugian...
Vonis Hakim Sahkan Kerugian Negara Rp5,26 Triliun, Bukti Dakwaan Jaksa Akurat
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Rekomendasi
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
MNC University Perkuat...
MNC University Perkuat Kolaborasi dengan Sekolah Mitra melalui Pra-Rapat Kerja Tahun Ajaran 2026/2027
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved