Sulitkan Anak Bersekolah, Warga Jakarta Keluhkan Sistem Online PPDB 2024
Senin, 24 Juni 2024 - 15:31 WIB
loading...
A
A
A
"Ada dua anak saya kelas VI SD mau masuk SMP. Tadi di dalam dibilang harus pakai handphone untuk registrasi pendaftaran," tambah Yulia.
Sementara itu, Ahmad Helmi (49) warga Kelurahan Sukapura yang juga mendatangi Posko PPDB Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II di SMPN 30 juga mengalami kendala tidak bisa mendaftarkan anaknya sekolah karena sistem online PPDB 2024.
"Anak saya sudah 15 tahun 1 bulan. Yang membuat dia tidak diterima di sekolah negeri karena kelebihan umur, sistem tidak dapat membaca hal tersebut. Padahal rencananya mau masuk SMP 231, tapi sistem menolak karena batasan usia tersebut. Untuk kelas satu SMP paling maksimal 15 tahun," ujar Ahmad Helmi.
Ia mengungkapkan penggunaan sistem PPDB online meskipun dapat membuat transparan namun juga membuat sulit untuk siswa dengan kondisi tertentu untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah negeri.
"Tadi kata petugas tidak bisa diubah, karena itu aturan dari Kementerian Pendidikan. Semua harus sinkronisasi sistem. Jadi saya sudah selesai disini. Yang jadi korban anak gak bisa masuk sekolah negeri. Sekolah swasta jujur saja terlalu mahal. Di Jakarta itu kan kebanyakan pendatang, kita belum tahu kapan akan pindah indentitas kita," kata Helmi.
Ia mengaku, awalnya hendak menggunakan jalur prestasi, namun terkendala memang ada batasan umur. Ia juga sudah mencoba masuk jalur zonasi namun hal serupa terjadi, anaknya juga tidak bisa di terima.
Sementara itu, Ahmad Helmi (49) warga Kelurahan Sukapura yang juga mendatangi Posko PPDB Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II di SMPN 30 juga mengalami kendala tidak bisa mendaftarkan anaknya sekolah karena sistem online PPDB 2024.
"Anak saya sudah 15 tahun 1 bulan. Yang membuat dia tidak diterima di sekolah negeri karena kelebihan umur, sistem tidak dapat membaca hal tersebut. Padahal rencananya mau masuk SMP 231, tapi sistem menolak karena batasan usia tersebut. Untuk kelas satu SMP paling maksimal 15 tahun," ujar Ahmad Helmi.
Ia mengungkapkan penggunaan sistem PPDB online meskipun dapat membuat transparan namun juga membuat sulit untuk siswa dengan kondisi tertentu untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah negeri.
"Tadi kata petugas tidak bisa diubah, karena itu aturan dari Kementerian Pendidikan. Semua harus sinkronisasi sistem. Jadi saya sudah selesai disini. Yang jadi korban anak gak bisa masuk sekolah negeri. Sekolah swasta jujur saja terlalu mahal. Di Jakarta itu kan kebanyakan pendatang, kita belum tahu kapan akan pindah indentitas kita," kata Helmi.
Ia mengaku, awalnya hendak menggunakan jalur prestasi, namun terkendala memang ada batasan umur. Ia juga sudah mencoba masuk jalur zonasi namun hal serupa terjadi, anaknya juga tidak bisa di terima.
Lihat Juga :