Kasus Vina Cirebon Tanpa Scientific Crime Investigation, Begini Respons Peradi

Minggu, 23 Juni 2024 - 10:17 WIB
loading...
Kasus Vina Cirebon Tanpa...
Rully Panggabean, kuasa hukum Rudi Irawan dan terpidana kasus Vina Cirebon. Foto/Agus Warsudi/MPI
A A A
BANDUNG - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia ( DPN Peradi ) merespons pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang mengakui bahwa penanganan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky dilakukan tanpa menggunakan scientific crime investigation. Peradi menyambut baik sikap Kapolri yang mengoreksi kinerja jajarannya.

"Dari awal timbul masalah itu karena tidak ada scientific crime investigation. Gak dicek sidik jari, visum, dan lainnya," ujar Rully Panggabean, kuasa hukum Rudi Irawan dan terpidana kasus Vina Cirebon, Jumat (21/6/2024) malam.

Rully menyatakan bahwa Peradi berterima kasih kepada Kapolri yang mengakui kelemahan dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus Vina. Hal ini, menurutnya, mengakibatkan masyarakat meragukan hasil penyidikan hingga proses pengadilan kasus tersebut.

Peradi, lanjut Rully, berkomitmen untuk mencari kebenaran materil dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016. "Jadi, buat saya, hal seperti ini terima kasih kepada Kapolri yang sudah mengoreksi. Buat kami intinya, ingin mencari kebenaran materil," tambah Rully.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Propam hingga Bareskrim Asistensi Penanganan Kasus Vina Cirebon

Tim Peradi mendampingi para terpidana agar proses pidana berjalan sesuai aturan, serta memastikan hak-hak terpidana tidak terabaikan. "Tentu kami sebagai penasihat hukum mempunyai harapan (5 terpidana bebas). Tapi apakah harapan ini kemudian menjadi kenyataan, kita lihat nanti," ujar Rully.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengakui bahwa pengusutan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu tidak menggunakan metode penyidikan berbasis scientific crime investigation. Hal ini menimbulkan beragam persepsi negatif atas hasil pengusutan lanjutan kasus yang kini ditangani oleh Polda Jabar.

Kapolri memerintahkan jajarannya agar setiap penyidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan scientific crime investigation, terutama dalam pembuktian. "Penyidik harus profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang. Kedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara. Bukti-bukti harus lebih terang dari cahaya,” kata Sigit dalam mandat yang dibacakan Wakapolri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, Kamis (20/6/2024).

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada Sabtu, 27 Agustus 2016 malam, tersangka Pegi Setiawan dijerat dengan Pasal 340 dan 338 KUH Pidana tentang Pembunuhan Berencana, yang memuat ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini kembali mencuat setelah tayang film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari", yang membuat masyarakat mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut. Terlebih lagi, masih ada tiga buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.

Sepekan setelah kasus ini kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa, 21 Mei 2024. Pegi, yang bekerja sebagai kuli bangunan, dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky. Namun, Pegi membantah keras tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa ia memiliki alibi kuat tidak berada di Cirebon pada saat kejadian.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peradi Jakarta Pusat...
Peradi Jakarta Pusat Ungkap Alasan Pilih Tama S Langkun sebagai Pemateri
Istigasah di Cirebon,...
Istigasah di Cirebon, Kiai Ilyas Khaelani: Doa agar Negeri Ini Terjaga dari Praktik Hukum Tidak Adil
Gelar PKPA, Peradi:...
Gelar PKPA, Peradi: Advokat Berkualitas Lahir dari Pendidikan yang Benar
UPA Peradi 2025 Wilayah...
UPA Peradi 2025 Wilayah Yogyakarta Diikuti 143 Peserta
Peringati HUT Ke-80...
Peringati HUT Ke-80 RI, DPC Peradi Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer dan Game
Kasus Ijazah Palsu Jokowi,...
Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Bakal Periksa 2 Saksi Pekan Ini
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan...
Tingkatkan Sinergi Komwas-Dewan Kehormatan, Peradi Perkuat Pengawasan Etik Advokat
Pengurus PBH Peradi...
Pengurus PBH Peradi Jakpus Dilantik, Perkuat Komitmen Bantuan Hukum Gratis
Peradi Profesional Siap...
Peradi Profesional Siap Lantik Pengurus Periode 2026-2031 Besok
Rekomendasi
Audisi Miss Indonesia...
Audisi Miss Indonesia 2026 Yogyakarta Hari Kedua Diserbu Talenta Muda Berprestasi
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Noel Divonis 4,5 Tahun...
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tidak Ajukan Banding
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved