Beraksi di Subang dan Purwakarta, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Sabtu, 04 Mei 2019 - 13:14 WIB
Beraksi di Subang dan Purwakarta, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Beraksi di Subang dan Purwakarta, 4 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
A A A
Empat pelaku sepesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) diringkus polisi. Mereka mengaku beberapa kali berhasil membawa kabur kendaraan milik warga di Kabupaten Subang dan Purwakarta, Jawa Barat.

Kempat pelaku masing-masing berinisial AA (42), PS (42) DD (40) warga Pabuaran, Subang dan DP (38) warga Lemah Abang, Karawang. Mereka kini ditahan di Mapolsek Ciasem, Subang setelah sebelumnya ditangkap di wilayah Patok Besi, Subang.

"Khusus tersangka berinisial PS, yang bersangkutan berperan sebagai penadah (barang curian) dari temannya yang berinisial AA, DP dan DD," ungkap Kapolsek Ciasem Kompol Ojat Sudrajat, Sabtu (4/5/2019).

Modus komplotan ini mencuri dengan masuk ke rumah warga pada malam hari dan membawa kendaraan yang ada dalam rumah tersebut. Tidak kecuali, sasaran lain seperti kendaraan yang terparkir saat pemiliknya lengah.

"Ya, para tersangka mengaku sudah 14 kali melakukan aksinya di Subang dan Purwakarta," tambah Ojat.

Adapun kasus ini terungkap dari laporan warga Kecamatan Ciasem, Subang, yang mengaku kehilangan kendaraan motor jenis Honda Beat Nopol T 4184 ZF. Atas dasar itu polisi kemudian bergerak cepat hingga akhirnya berhasil menangkap DP.

"Dari penangkapan DP ini kemudian ditangkap dua pelaku lain DD dan AA, termasuk pelaku PS yang berperan sebagai penadah," tambahnya.

Selain mengamankan ke empat pelaku polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan unit kendaraan motor hasil curian.

"Kami juga tengah memburu pelaku lain, yang juga masih satu komplotan dengan empat tersangka yang ditangkap, ini," tambah Ojat.

Ke empat tersangka dijerat Pasal 363 dan Pasal 480 KUHP Tentang Pencurian dan Penadahan dengan ancaman kurung paling rendah 5 tahun.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3754 seconds (0.1#10.140)