Penanganan Dugaan Gratifikasi Mantan Ketua KPU Malang Dinilai Lambat
Jum'at, 21 Juni 2024 - 18:22 WIB
loading...
A
A
A
"Saat itu kami mendapatkan kabar tim unit 2 menemukan amplop bergambar caleg DPR yang berisi sejumlah uang. Tim unit 2 juga telah mendatangi yang bersangkutan untuk konfirmasi,” ucapnya.
Berdasarkan fakta-fakta itu, Bakti meminta kepada kepolisian yang menangani perkara tersebut, untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah diajukan kliennya berinisial DM tiga bulan lalu.
Baca juga: Ini Alasan KPU Sejumlah TPS di Malang Kekurangan Surat Suara
Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan, atau pemanggilan saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perkara tersebut, serta segera melaksanakan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan.
“Laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya,” tukasnya.
Berdasarkan fakta-fakta itu, Bakti meminta kepada kepolisian yang menangani perkara tersebut, untuk memberikan informasi perkembangan kelanjutan perkara sehubungan dengan laporan polisi yang telah diajukan kliennya berinisial DM tiga bulan lalu.
Baca juga: Ini Alasan KPU Sejumlah TPS di Malang Kekurangan Surat Suara
Pihaknya juga mendesak Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan, atau pemanggilan saksi-saksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait perkara tersebut, serta segera melaksanakan upaya-upaya lain untuk mempercepat pemeriksaan perkara yang telah mereka laporkan.
“Laporan dugaan tindak pidana gratifikasi politik yang kami lakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semua unsur telah terpenuhi, sehingga tidak ada alasan bagi Polda Jatim untuk tidak bergerak menuntaskannya,” tukasnya.
Lihat Juga :