Yuk, Pahami Tarif dan Cara Perhitungan PBB-P2 Tahun 2024
Kamis, 20 Juni 2024 - 19:59 WIB
loading...
A
A
A
1. NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2 berupa:
a. Hunian ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. Selain hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP
2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
a. Hunian ditetapkan sebesar 40% (empat puluh persen); dan
b. Selain hunian, ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP
2. Besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sendiri merupakan besarnya harga atas objek baik bumi maupun bangunan atau dapat dikatakan pula sebagai harga untuk properti tanah dan bangunan.
Lihat Juga :