Anies Kritisi PBB-P2 Gratis bagi NJOP di Bawah Rp2 Miliar Dicabut Pemprov Jakarta
Rabu, 19 Juni 2024 - 22:41 WIB
loading...
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengkritisi PBB-P2 untuk rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar dicabut oleh Pemprov Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengkritisi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar dicabut oleh Pemprov Jakarta. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Anies mengatakan, semua kebijakan yang dibuat harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak dapat mengantisipasi terlebih dahulu.
Baca juga: Mungkinkah Anies Maju Pilkada Jakarta 2024? Begini Analisis Pengamat
"Ketika substansinya adalah rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," ujarnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, Jakarta harus menjadi kota rumah bagi semua. Dia tak ingin kebijakan pajak dan tata ruang menjadi permasalahan yang secara perlahan tergeser dari dalam Kota Jakarta.
Anies mengatakan, semua kebijakan yang dibuat harus disosialisasikan dengan baik supaya masyarakat yang terdampak dapat mengantisipasi terlebih dahulu.
Baca juga: Mungkinkah Anies Maju Pilkada Jakarta 2024? Begini Analisis Pengamat
"Ketika substansinya adalah rumah pertama dan rumah kedua, rumah ketiga dibedakan, maka harus ada sosialisasi supaya masyarakat tahu, supaya masyarakat tidak terkejut dan kita hormati warga dengan cara memberitahu bila ada perubahan," ujarnya di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Menurut dia, Jakarta harus menjadi kota rumah bagi semua. Dia tak ingin kebijakan pajak dan tata ruang menjadi permasalahan yang secara perlahan tergeser dari dalam Kota Jakarta.
Lihat Juga :