Terungkap! Pembunuh Perempuan di Prangtritis Sempat Dipijat Korban Tarif Rp100 Ribu
Kamis, 13 Juni 2024 - 13:42 WIB
loading...
Polisi mengungkap motif pembunuhan perempuan paruh baya di sebuah kos di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Foto: MPI/Yohannes Demo
A
A
A
BANTUL - Polisi berhasil mengungkap motif pembunuhan perempuan paruh baya di sebuah kos di Mancingan XI, Parangtritis, Kretek, Bantul. Sesuai dengan hasil penyelidikan, korban sempat memijat korban dengan tarif sewa senilai Rp100 ribu.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul bersama Jatanras Polda DIY, IRS berhasil diamankan di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada 1 Juni 2024 lalu.
”Pelaku sudah ditahan di di Polres Bantul,” kata Bayu, Kamis, (13/06/2024).
Baca Juga: Kantongi Identitas Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Bantul, Polisi Buru Pelaku
Modus pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Tiyasmi (54) warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah karena ingin mencuri HP dan uang senilai Rp150 ribu yang disimpan di belakang casing HP. Aksi pelaku dilakukan saat korban tengah tertidur.
”Saat kejadian korban terbangun, lalu kaget melihat HP miliknya mau diambil, kemudian teriak. Karena panik, pelaku mencekik leher korban, dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak,” ucapnya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Bayu Sila Pambudi mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bantul bersama Jatanras Polda DIY, IRS berhasil diamankan di wilayah Maguwoharjo, Sleman pada 1 Juni 2024 lalu.
”Pelaku sudah ditahan di di Polres Bantul,” kata Bayu, Kamis, (13/06/2024).
Baca Juga: Kantongi Identitas Terduga Pembunuh Wanita Paruh Baya di Bantul, Polisi Buru Pelaku
Modus pelaku tega menghabisi nyawa korban yang bernama Tiyasmi (54) warga Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah karena ingin mencuri HP dan uang senilai Rp150 ribu yang disimpan di belakang casing HP. Aksi pelaku dilakukan saat korban tengah tertidur.
”Saat kejadian korban terbangun, lalu kaget melihat HP miliknya mau diambil, kemudian teriak. Karena panik, pelaku mencekik leher korban, dan menyumpal mulut korban dengan tisu. Tersangka juga membekap wajah korban dengan bantal hingga korban tidak bergerak,” ucapnya.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, maka ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Lihat Juga :