Kakek Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok Belum Ditahan, Polisi: Masih Pemeriksaan
Kamis, 13 Juni 2024 - 09:19 WIB
loading...
Terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan, kakek berinisial IRN (58) belum ditahan dikarenakan masih pemeriksaan saksi-saksi, pada Kamis (13/6/2024). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan, kakek berinisial IRN (58) belum ditahan dikarenakan masih pemeriksaan saksi-saksi. Hal ini dikatakan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati.
Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir. Terduga pelaku paman telah berhasil ditahan pihak berwajib.
"Engkong masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Nur saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Nur menjelaskan, terduga pelaku paman ditahan dikarenakan sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap. "Sudah (saksi dan alat bukti sudah cukup)," ujarnya.
Baca juga: Kakek di Depok Sangkal Rudapaksa Cucu, Sebut Menantu Rajanya Utang dan Bohong
Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir. Terduga pelaku paman telah berhasil ditahan pihak berwajib.
"Engkong masih pemeriksaan saksi-saksi," kata Nur saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Nur menjelaskan, terduga pelaku paman ditahan dikarenakan sejumlah saksi telah diperiksa dan alat bukti sudah lengkap. "Sudah (saksi dan alat bukti sudah cukup)," ujarnya.
Baca juga: Kakek di Depok Sangkal Rudapaksa Cucu, Sebut Menantu Rajanya Utang dan Bohong
Lihat Juga :