Polisi Tangkap Paman Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah di Depok
Kamis, 13 Juni 2024 - 07:02 WIB
loading...
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap paman berinisial FJR (32), terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok menangkap paman berinisial FJR (32) salah satu terduga pelaku rudapaksa atau pencabulan terhadap dua bocah kakak beradik di wilayah Cilangkap, Tapos, Depok. Diketahui proses hukum kasus rudapaksa itu pun tetap bergulir di kepolisian.
"Sudah (terduga pelaku rudapaksa Paman ditangkap)," kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati singkat saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
Baca juga: Kakek di Depok Sangkal Rudapaksa Cucu, Sebut Menantu Rajanya Utang dan Bohong
"Sudah (terduga pelaku rudapaksa Paman ditangkap)," kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati singkat saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).
Diketahui dua bocah kakak-beradik berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa atau pencabulan yang tega dilakukan engkong berinisial IRN (58) dan pamannya FJR (32) selama kurang lebih dua tahun terakhir.
Sebelumnya, orang tua korban berinisial II (36) berharap kedua pelaku dapat hukuman seberat-beratnya dan segera ditangkap pihak kepolisian. Menurutnya masa depan kedua anaknya telah hancur akibat peristiwa itu.
Baca juga: Kakek di Depok Sangkal Rudapaksa Cucu, Sebut Menantu Rajanya Utang dan Bohong
Lihat Juga :