KPU Terima Perbaikan Persyaratan Dokumen Tahap Kesatu Calon Perseorangan Pilgub Jakarta

Minggu, 09 Juni 2024 - 10:35 WIB
loading...
KPU Terima Perbaikan...
KPU Provinsi Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pilgub Jakarta 2024. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen tahap kesatu dari bakal pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana untuk maju melalui jalur perseorangan pada Pilgub Jakarta 2024 . KPU juga memberikan waktu untuk dokumen yang belum terunggah ke Silon.

"Kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1x24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (9/6/2024).



KPU Provinsi Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat 7 Juni 2024 pukul 23.59 WIB.

Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.

"Hari ini pasangan calon telah menyerahkan syarat dukungan perbaikan, berdasarkan pengecekan pada Silon datanya melebihi syarat dukungan minimal karena itu kami berikan status memenuhi syarat dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan mulai tanggai 9 hingga 18 Juni," jelas Doddy.

Adapun tahapan verifikasi administrasi perbaikan dijelaskan Doddy adalah tahapan melakukan pengecekan keabsahan dan kebenaran dokumen syarat dukungan.



Syarat surat pernyataan dukungan tersebut berupa KTP-el, kesesuaian data yang di input di Silon, maupun surat pernyataan identitas bagi pendukung yang pada KTP-el memiliki status pekerjaan sebagai anggota TNI, Polri, ASN, Perangkat Desa, maupun usia belum 17 tahun namun sudah kawin.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bamus Betawi Harap Pramono-Rano...
Bamus Betawi Harap Pramono-Rano Bikin Masyarakat Betawi Maju
Mas Pramono Dapat Gelar...
Mas Pramono Dapat Gelar Kehormatan Betawi Bang Anung, Foke Beri Kuku Macan
Pilkada Satu Putaran,...
Pilkada Satu Putaran, KPU Akan Kembalikan Rp327 Miliar ke Pemprov Jakarta
Cerita Megawati Usung...
Cerita Megawati Usung Pramono-Doel di Pilkada Jakarta: Gue Tunjukin Silatnya
Nama-nama Tim Transisi...
Nama-nama Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno
Sah! KPUD Jakarta Tetapkan...
Sah! KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Gubernur-Wagub Terpilih
Ditetapkan sebagai Gubernur...
Ditetapkan sebagai Gubernur Jakarta, Pramono Bakal Fokus Sama Janjinya selama Kampanye
Ditetapkan Jadi Gubernur...
Ditetapkan Jadi Gubernur DKI, Pramono Bersyukur Pilgub Jakarta Berjalan Riang Gembira
Pramono-Doel Umumkan...
Pramono-Doel Umumkan Tim Transisi Setelah Penetapan KPU Jakarta Besok
Rekomendasi
Cahaya Hati Indonesia...
Cahaya Hati Indonesia Spesial Ramadan Bulan Ramadan Mau ke Surga atau Neraka? Tayang di iNews, Pukul 12.45 WIB
Pemukim Israel Serang...
Pemukim Israel Serang dan Bakar Desa Palestina di Tepi Barat
Bergeser ke Ekonomi...
Bergeser ke Ekonomi Perang, Nilai Kontraktor Senjata Terbesar Jerman Melewati VW
Berita Terkini
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
13 menit yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
46 menit yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
47 menit yang lalu
Terduga Pembakar Gerbong...
Terduga Pembakar Gerbong KA di Stasiun Tugu Yogya Di-blacklist Tak Boleh Naik Kereta
1 jam yang lalu
PosIND Salurkan Bansos...
PosIND Salurkan Bansos PKH dan Sembako di Tanjungpinang Capai 99%
1 jam yang lalu
Mantan Gubernur Malut...
Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Meninggal, Ribuan Masyarakat Antar ke Kampung Halaman
1 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsayikah Puasa...
Jadwal Imsayikah Puasa Ramadan 1446 H untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved