Gasak Mesin Speedboat, 2 Pria di Banda Aceh Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
ACEH BESAR - Unit Reskrim Polsek Krueng Barona Jaya, Polresta Banda Aceh , berhasil menangkap dua pelaku pencurian mesin speedboat merk HIDEA - 25Pk milik Ilyas Ibrahim di Gampong Ie Masen, Ulee Kareng, Banda Aceh.
Kejadian pencurian mesin speedboat ini terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Ilyas Ibrahim, sang pemilik, melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan kedua pelaku, GA (27) dan FR (24), yang dilakukan pada Sabtu (8/6/2024) di Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
"Awalnya, korban hendak pergi memancing menggunakan speedboat miliknya. Namun, saat tiba di lokasi, dia melihat mesin boatnya telah hilang," jelas Julpandi.
Korban kemudian berusaha mencari mesin boatnya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Barona Jaya pada Minggu pagi.
Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin speedboatnya senilai Rp33,5 juta.
Polisi kemudian menggunakan strategi "Undercover Buy" untuk menangkap pelaku. Mereka mendapatkan informasi bahwa ada dua orang di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, yang akan menjual mesin speedboat dengan merk yang sama.
"Kami harus menggunakan sistem undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku," papar Julpandi.
Setelah mendapatkan kesepakatan harga dan lokasi untuk membeli mesin boat, pelaku GA dan FR membawa mesin curiannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
"Saat pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka," kata Julpandi.
Kejadian pencurian mesin speedboat ini terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Ilyas Ibrahim, sang pemilik, melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Barona Jaya untuk dilakukan penyelidikan.
Kapolsek Krueng Barona Jaya, Iptu Julpandi, membenarkan penangkapan kedua pelaku, GA (27) dan FR (24), yang dilakukan pada Sabtu (8/6/2024) di Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
"Awalnya, korban hendak pergi memancing menggunakan speedboat miliknya. Namun, saat tiba di lokasi, dia melihat mesin boatnya telah hilang," jelas Julpandi.
Korban kemudian berusaha mencari mesin boatnya di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan. Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Krueng Barona Jaya pada Minggu pagi.
Korban mengalami kerugian atas kehilangan mesin speedboatnya senilai Rp33,5 juta.
Polisi kemudian menggunakan strategi "Undercover Buy" untuk menangkap pelaku. Mereka mendapatkan informasi bahwa ada dua orang di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar, yang akan menjual mesin speedboat dengan merk yang sama.
"Kami harus menggunakan sistem undercover buy, dimana didapatkan informasi terkait adanya penjual mesin boat. Dan ini membutuhkan jasa korban yang lebih mengerti terhadap sistem kerja mesin boat untuk dapat menangkap pelaku," papar Julpandi.
Setelah mendapatkan kesepakatan harga dan lokasi untuk membeli mesin boat, pelaku GA dan FR membawa mesin curiannya dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa nomor polisi ke Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Aceh Besar.
"Saat pelaku GA dan FR tiba di lokasi sekitar jam 18.30 WIB dengan barang hasil curiannya, Unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap mereka," kata Julpandi.
(hri)