Ketua RT di Kemayoran Ditangkap Polisi karena Diduga Lecehkan Dua Bocah
Jum'at, 07 Juni 2024 - 11:16 WIB
loading...
Ketua RT 03/RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua RT 03/RW 04 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat berinisial BD diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Dua anak perempuan di bawah umur itu berinisial N (15) dan Z (13).
Pelaku kini sudah diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis, 6 Juni 2024 oleh anggota kami," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Arnold mengatakan, Ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap N dan Z. Keduanya mengalami pelecehan seksual pada bagian dada dan bokongnya.
Pelaku kini sudah diamankan oleh polisi di rumahnya di kawasan Kepu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Pelaku telah ditangkap semalam, Kamis, 6 Juni 2024 oleh anggota kami," kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak saat dihubungi, Jumat (7/6/2024).
Arnold mengatakan, Ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap N dan Z. Keduanya mengalami pelecehan seksual pada bagian dada dan bokongnya.
Lihat Juga :