Hasto Bingung Pernyataannya Mana yang Mengandung Penghasutan dan Berita Bohong
Selasa, 04 Juni 2024 - 16:20 WIB
loading...
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku bingung dengan pihak-pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebagai tindak pidana penghasutan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku bingung dengan pihak-pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya . Sebab, pernyataannya yang dijadikan pokok perkara dianggap sebagai tindak pidana penghasutan.
"Pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga pernyataan saya itu suatu bentuk penghasutan, yang membuat adanya tindak pidana dan juga adanya suatu berita-berita bohong, yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," ujar Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Berita Bohong, Hasto Lapor ke Megawati
Padahal menurutnya, penyataan yang salah satunya seputar dugaan kecurangan dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilres) 2024 merupakan upaya membangun budaya hukum di Indonesia. Hasto merupakan Sekjen PDIP yang diakui atau sah dalam undang-undang.
"Padahal sebagai sekjen partai politik yakni PDI Perjuangan, kami selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum, apalagi kita sebagai negara dengan ideologi Pancasila. Di mana falsafah tentang kemanusiaan, tentang keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya-upaya dalam membangun supremasi hukum itu," jelasnya.
Mengenai pernyataannya terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, Hasto menyampaikan hal itu merujuk kepada pernyataan para ahli yang sudah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya pun menghasilkan adanya dissenting opinion beberapa hakim konstitusi.
"Itu juga sudah dibuktian oleh para pakar, termasuk adanya dissenting opinon dari tiga hakim MK. Yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan di dalam proses hukum yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.
"Pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga pernyataan saya itu suatu bentuk penghasutan, yang membuat adanya tindak pidana dan juga adanya suatu berita-berita bohong, yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," ujar Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Berita Bohong, Hasto Lapor ke Megawati
Padahal menurutnya, penyataan yang salah satunya seputar dugaan kecurangan dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilres) 2024 merupakan upaya membangun budaya hukum di Indonesia. Hasto merupakan Sekjen PDIP yang diakui atau sah dalam undang-undang.
"Padahal sebagai sekjen partai politik yakni PDI Perjuangan, kami selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum, apalagi kita sebagai negara dengan ideologi Pancasila. Di mana falsafah tentang kemanusiaan, tentang keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya-upaya dalam membangun supremasi hukum itu," jelasnya.
Mengenai pernyataannya terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, Hasto menyampaikan hal itu merujuk kepada pernyataan para ahli yang sudah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya pun menghasilkan adanya dissenting opinion beberapa hakim konstitusi.
"Itu juga sudah dibuktian oleh para pakar, termasuk adanya dissenting opinon dari tiga hakim MK. Yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan di dalam proses hukum yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.
Lihat Juga :