Hasto Bingung Pernyataannya Mana yang Mengandung Penghasutan dan Berita Bohong

Selasa, 04 Juni 2024 - 16:20 WIB
loading...
Hasto Bingung Pernyataannya...
Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku bingung dengan pihak-pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya sebagai tindak pidana penghasutan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto mengaku bingung dengan pihak-pihak yang melaporkannya ke Polda Metro Jaya . Sebab, pernyataannya yang dijadikan pokok perkara dianggap sebagai tindak pidana penghasutan.

"Pernyataan-pernyataan saya itu kemudian ada yang mengajukan pengajuan ke aparat penegak hukum karena diduga pernyataan saya itu suatu bentuk penghasutan, yang membuat adanya tindak pidana dan juga adanya suatu berita-berita bohong, yang diduga kemudian berita bohong itu menciptakan kerusuhan," ujar Hasto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).



Padahal menurutnya, penyataan yang salah satunya seputar dugaan kecurangan dalam kontestasi Pemilu Presiden (Pilres) 2024 merupakan upaya membangun budaya hukum di Indonesia. Hasto merupakan Sekjen PDIP yang diakui atau sah dalam undang-undang.

"Padahal sebagai sekjen partai politik yakni PDI Perjuangan, kami selalu menyuarakan tertib hukum, membangun budaya hukum, apalagi kita sebagai negara dengan ideologi Pancasila. Di mana falsafah tentang kemanusiaan, tentang keadilan sosial itu mendasari seluruh upaya-upaya dalam membangun supremasi hukum itu," jelasnya.

Mengenai pernyataannya terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024, Hasto menyampaikan hal itu merujuk kepada pernyataan para ahli yang sudah bersaksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusannya pun menghasilkan adanya dissenting opinion beberapa hakim konstitusi.

"Itu juga sudah dibuktian oleh para pakar, termasuk adanya dissenting opinon dari tiga hakim MK. Yang semuanya pernyataan-pernyataan saya ini menjadi suatu landasan di dalam proses hukum yang dilakukan di Mahkamah Konstitusi," tandas Hasto.

Sebelumnya, Hasto dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan surat pangilan yang tergistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tertanggal 29 Mei 2024.

Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.



Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Polisi Tahan Nikita...
Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Rekomendasi
4 Isi Gencatan Rusia...
4 Isi Gencatan Rusia dan Ukraina yang Diajukan AS, Tidak Ada Perang Selama 30 Hari
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
Berita Terkini
Partai Perindo Pacu...
Partai Perindo Pacu Pengembangan OKU Timur untuk Sejahterakan Rakyat
13 menit yang lalu
Awal Ramadan, Pos Indonesia...
Awal Ramadan, Pos Indonesia Salurkan Bansos PKH dan Program Sembako di Bogor
3 jam yang lalu
Peduli Sesama, Partai...
Peduli Sesama, Partai Perindo Sumba Barat Daya Ringankan Beban Keluarga Korban Sambaran Petir
3 jam yang lalu
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
3 jam yang lalu
Persekusi di Garut Bentuk...
Persekusi di Garut Bentuk Ekspresi Keagamaan Berlebihan
3 jam yang lalu
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
4 jam yang lalu
Infografis
7 Masjid Tua di Jakarta...
7 Masjid Tua di Jakarta yang Ikonik dan Sarat Sejarah Islam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved