Bacok Polisi, 3 Pemuda di Kembangan Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 03 Juni 2024 - 22:29 WIB
loading...
Bacok Polisi, 3 Pemuda...
Polisi menetapkan tiga orang pemuda berinisial ZF, AAP, dan RF sebagai tersangka. Ketiganya tersangka dalam kasus pembacokan, pada Senin (3/6/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang pemuda berinisial ZF, AAP, dan RF sebagai tersangka. Ketiganya tersangka dalam kasus pembacokan terhadap seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN.

Peristiwa ini terjadi saat MN membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 Ayat 1.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Billy Gustamo, Senin (3/6/2024).Baca juga: Penampakan 3 Tersangka yang Bacok Polisi saat Bubarkan Tawuran di Kembangan Jakbar

Diketahui, aksi pembacokan terhadap anggota kepolisian berinisial MN itu terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 03.20 WIB.

Saat itu, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, korban MN sedang melaksanakan kegiatan patroli.

"Ketika tim patroli perintis presisi melintasi Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di Jalan Meruya Selatan, depan gang kesehatan, mereka melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan melakukan tawuran," ujar Billy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Rekomendasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Timnas Indonesia Gagal...
Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U-19 Usai Dikalahkan Australia
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved