Bacok Polisi, 3 Pemuda di Kembangan Jakbar Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 03 Juni 2024 - 22:29 WIB
loading...
Polisi menetapkan tiga orang pemuda berinisial ZF, AAP, dan RF sebagai tersangka. Ketiganya tersangka dalam kasus pembacokan, pada Senin (3/6/2024). Foto/Riyan Rizki Roshali/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan tiga orang pemuda berinisial ZF, AAP, dan RF sebagai tersangka. Ketiganya tersangka dalam kasus pembacokan terhadap seorang anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya berinisial MN.
Peristiwa ini terjadi saat MN membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 Ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Billy Gustamo, Senin (3/6/2024).Baca juga: Penampakan 3 Tersangka yang Bacok Polisi saat Bubarkan Tawuran di Kembangan Jakbar
Diketahui, aksi pembacokan terhadap anggota kepolisian berinisial MN itu terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 03.20 WIB.
Saat itu, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, korban MN sedang melaksanakan kegiatan patroli.
"Ketika tim patroli perintis presisi melintasi Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di Jalan Meruya Selatan, depan gang kesehatan, mereka melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan melakukan tawuran," ujar Billy.
Peristiwa ini terjadi saat MN membubarkan aksi tawuran oleh sekelompok remaja di depan Puskesmas Gang Kesehatan, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat. Ketiganya terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah jo UU Darurat Pasal 12 tahun 51 Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 41 Pasal 2 Ayat 1.
"Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Billy Gustamo, Senin (3/6/2024).Baca juga: Penampakan 3 Tersangka yang Bacok Polisi saat Bubarkan Tawuran di Kembangan Jakbar
Diketahui, aksi pembacokan terhadap anggota kepolisian berinisial MN itu terjadi pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 03.20 WIB.
Saat itu, Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustamo Barman menyebutkan, korban MN sedang melaksanakan kegiatan patroli.
"Ketika tim patroli perintis presisi melintasi Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di Jalan Meruya Selatan, depan gang kesehatan, mereka melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. Yang sedang nongkrong diduga hendak melakukan melakukan tawuran," ujar Billy.
Lihat Juga :