Sengketa PHPU Pileg DKI, Pihak Neneng Hasanah Cium Aroma Pelanggaran
Senin, 03 Juni 2024 - 19:07 WIB
loading...
Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat DKI Jakarta, Neneng Hasanah, Nasrullah mencium dugaan pelanggaran prosedur. dalam menyerahkan bukti C hasil. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum caleg incumbent Partai Demokrat DKI Jakarta, Neneng Hasanah, Nasrullah mencium dugaan pelanggaran prosedur. Hal ini diduga dilakukan pihak termohon dalam menyerahkan bukti C hasil ke Mahkamah Konsitusi (MK), Senin (3/6/2024).
Dugaan pelanggaran prosedur itu dikarenakan adanya perintah Ketua dan anggota majelis hakim panel 3 PHPU Pileg 2024. Yang menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawalsu, Kepolisian dan saksi-saksi.
Namun sayangnya, kata pengacara yang akrab disapa Nas itu prosedur itu diabaikan. "Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan.
Baca juga: Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK
Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," ujarnya.
Dugaan pelanggaran prosedur itu dikarenakan adanya perintah Ketua dan anggota majelis hakim panel 3 PHPU Pileg 2024. Yang menyebutkan dalam membuka C hasil yang tersimpan di kantor KPUD Kota Jakarta Utara, dibuka dengan disaksikan seluruh pihak, seperti parpol, Bawalsu, Kepolisian dan saksi-saksi.
Namun sayangnya, kata pengacara yang akrab disapa Nas itu prosedur itu diabaikan. "Tadi pagi saya mendatangi MK dan menanyakan apakah pihak termohon dengan perkara nomor 09 sudah menyerahkan bukti C hasil untuk bukti sandingan sudah diserahkan.
Baca juga: Setelah Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK
Dari pihak MK yakni Ibu Intan mengatakan sudah menyerahkan. Saya pun kaget, karena tidak ada undangan atau pun pemberitahuan tentang pembukaan kotak C hasil di KPUD Kota Jakarta Utara hingga kini, sesuai arahan majelis hakim MK dan anggotanya," ujarnya.
Lihat Juga :