Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Polisi Sita 2 Ponsel Kuli Bangunan Teman Pegi Perong

Senin, 03 Juni 2024 - 12:24 WIB
loading...
Babak Baru Kasus Vina...
Tiga rekan kuli bangunan Pegi Perong siap menjadi saksi kasus Vina Cirebon di Ditkrimum Polda Jawa Barat. Foto: iNews TV/Toiskandar
A A A
BANDUNG - Penyidikan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Polda Jabar dengan tersangka Pegi Setiawan memasuki babak baru. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menyita dua handphone milik Suharsono alias Bondol dan Suparman atau Parman.

Penyitaan dua handphone itu dilakukan penyidik untuk menyinkronkan kesaksian Bondol dan Parman terkait alibi Pegi saat pembunuhan Vina dan Eky terjadi.Bondol dan Parman menyebut Pegi berada di Bandung, bekerja sebagai buruh bangunan saat peristiwa berdarah itu.

Kesaksian Bondol dan Parman disampaikan kepada penyidik saat diperiksa selama 6 jam di pada Jumat 31 Mei 2024 lalu.Saat itu, Pegi bersama Robi Setiawan dan Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu mengantar Bondol untuk naik angkot ke Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung.



Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM mengatakan, tidak mempermasalahkan penyitaan telepon genggam saksi Bondol dan Parman. Sedangkan saksi Ibnu tidak punya handphone. Dari telepon genggam para saksi itu ditemukan bukti baru untuk membebaskan kliennya Pegi Setiawan.

”Penyidik meminjam handphone Pak Suharsono dan Suparman. Kalau Ibnu tidak punya handphone,” kata Toni.

“Silakan. Mungkin tujuannya ada komunikasi dulu Pegi minta Suharsono bekerja di Bandung pada 2016. Karena, sebelum kejadian, Pegi ada di Bandung. Lebih bagus itu terungkap lewat operatornya, berarti memang Pegi ada di Bandung,” ujar Toni.

Intinya, pihaknya mendukung penyidik untuk mengungkap kebenaran semakin terlihat. “Karena kami mengungkapkan yang sebenarnya,” tutur dia.

Sebelumnya, Suharsono alias Bondol, Sandi Ibnu Zalil atau Ibnu, dan Suparman, tiga teman Pegi Setiawan diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar diperiksa polisi selama 6 dari pukul 16.00 WIB hingga 22.26 WIB, Jumat (31/5/2024).



Mereka dicecar 33 pertanyaan terkait alibi Pegi saat peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana alias Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016. Saat diminta keterangan, ketiga saksi didampingi kuasa hukum.

Saksi Bondol, tutur dia, memberikan keterangan dengan lancar dan menjawab setiap pertanyaan penyidik secara detail. Diketahui, Pegi Setiawan ditangkap polisi di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa 21 Mei 2024.

Pria yang berprofesi kuli bangunan itu ditangkap saat pulang kerja. Pegi Perong ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Eky pada 2016 silam. Polisi mengklaim mengantongi bukti keterlibatan Pegi dalam kasus itu.

Penyidik memperlihatkan bukti tersebut berupa ijazah, Kartu Keluarga, buku rapor SD dan SMP atas nama Pegi Setiawan. Kemudian, STNK sepeda motor, 2 kotak handphone kosong, dan beberapa dokumen lain atas nama Pegi.

Pegi dituding sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut. Polisi menyebut Pegi buron selama delapan tahun. Saat konferensi pers, Pegi membantah semua tuduhan tersebut.

Dia mengklaim memiliki alibi kuat saat peristiwa pembunuhan tersebut terjadi tengah berada di Katapang, Kabupaten Bandung. Sementara, Vina dan Eky diduga kuat dibunuh oleh anggota geng motor.

Sabtu 27 Agustus 2016, Pegi bekerja membangun rumah di Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung. Klaim Pegi itu dikuatkan kesaksian teman-temannya sesama kuli bangunan dan Rudi Irawan ayah kandung Pegi merupakan mandor serta Kartini ibu Pegi.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3133 seconds (0.1#10.140)