Yuk, Pahami Aturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman

Selasa, 04 Juni 2024 - 08:00 WIB
loading...
Yuk, Pahami Aturan Pajak...
Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah mengatur tentang Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Makanan dan Minuman. dok.Bapenda DKI.
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam peraturan tersebut, terdapat istilah Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Apa itu PBJT? PBJT merupakan pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. Salah satu jenisnya adalah PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Morris Danny Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta mengatakan, PBJT Makanan dan/atau Minuman adalah pajak atas makanan dan/atau minuman yang disediakan, dijual dan/atau diserahkan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Atau bisa juga melalui pesanan oleh restoran yang dijual dan/atau diserahkan kepada konsumen akhir. Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi Barang dan Jasa Tertentu yang meliputi Makanan dan/atau Minuman,” ujarnya.

Adapun Penjualan dan/atau Penyerahan Makanan dan/atau Minuman yang dikenai PJBT yaitu meliputi Makanan dan/atau Minuman yang disediakan oleh:

1. Restoran yang paling sedikit menyediakan layanan penyajian Makanan dan/atau Minuman berupa meja, kursi, dan/atau peralatan makan dan minum.

2. Penyedia jasa boga atau katering yang melakukan proses penyediaan bahan baku dan bahan setengah jadi, pembuatan, penyimpanan, serta penyajian berdasarkan pesanan.

3. Penyajian di lokasi yang diinginkan oleh pemesan dan berbeda dengan lokasi dimana proses pembuatan dan penyimpanan dilakukan.

4. Penyajian dilakukan dengan atau tanpa peralatan dan petugasnya.

Besaran Tarif Pajak PBJT
Subjek PBJT merupakan konsumen barang dan jasa tertentu. Sedangkan Wajib PBJT merupakan orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu.

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa Tertentu, meliputi jumlah pembayaran yang diterima oleh penyedia Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman.

Melansir laman BPRD.Jakarta.go.id, untuk besaran tarif PBJT sektor makanan dan/atau minuman ditetapkan sebesar 10%. Jasa perhotelan dan jasa kesenian serta hiburan sebesar 10%, terkecuali diskotik, karaoke, klab malam, dan mandi uap/spa yang dikenakan 40%. Aturan ini berlaku sejak 5 Januari 2024 berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024.

Morris mengatakan, PBJT ditetapkan pada saat pembayaran atau penyerahan atas Makanan dan/atau Minuman untuk PBJT atas Makanan dan/atau Minuman. PBJT diterapkan di wilayah pemungutan PBJT yang terutang di wilayah Provinsi DKI Jakarta tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dilakukan.

Penjelasan di atas mengenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makanan dan/atau Minuman, pada dasarnya merupakan transformasi dari kebijakan sebelumnya yang dikenal sebagai pajak restoran.

Transformasi ini merupakan wujud pemerintah provinsi DKI Jakarta dalam menyelaraskan regulasi perpajakan yang ada di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah.Bagaimana, sudah jelas bukan.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Cari Tahu Tentang Kantong...
Cari Tahu Tentang Kantong Nikotin ZYN, Produk Alternatif Bebas Asap Tanpa Perangkat
Rekomendasi
China Selidiki Insiden...
China Selidiki Insiden Pesawat Tabrak Gedung Tertinggi, Pilot Tewas, 13 Orang Luka
Scaloni Berani Cadangkan...
Scaloni Berani Cadangkan Messi, Ada Apa?
AS Serang Iran 2 Hari...
AS Serang Iran 2 Hari Beruntun, Trump Umbar Ancaman Mengerikan
Berita Terkini
Dukung Generasi Alpha...
Dukung Generasi Alpha dan Beta, S-26 Gelar Event di Surabaya dan Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ribuan Warga Padati CFD Sudirman-Thamrin Saksikan Karnaval Budaya
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Sinara Fest 2026 NTB...
Sinara Fest 2026 NTB Wujud Dukungan BPDP Terhadap Ketahanan Pangan dan UMKM
Bertemu Pramono, Ketum...
Bertemu Pramono, Ketum Rekat Indonesia Dukung Program Pemberdayaan UMKM Pemprov DKI
Kekeringan Landa NTB...
Kekeringan Landa NTB dan Jawa Tengah, Ribuan Warga Terdampak
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved