Pelaku Pembakaran Hutan Bisa Dipenjara Selama 10 Tahun

Rabu, 20 Maret 2019 - 20:30 WIB
Pelaku Pembakaran Hutan Bisa Dipenjara Selama 10 Tahun
Pelaku Pembakaran Hutan Bisa Dipenjara Selama 10 Tahun
A A A
BATAM - Beberapa hari terakhir cuaca di Kepri khususnya Batam sangat panas. Hal ini tentunya dapat menyebabkan kebakaran lahan meski pun dengan pemicu yang kecil seperti puntung rokok.

Untuk itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga menghimbau, agar masyarakat untuk dapat lebih awas dan berhati hati agar tidak membuang puntung rokok sembarangan.

"Kita meminimalisir kebakaran hutan melalui Satgas Karhutla, karena Satgas ini terus melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat baik secara lisan, maupun tulisan dan sosialisasi ini terus gencar kami lakukan," ujarnya, Rabu (20/3).

Dia juga mengingatkan agar jangan sampai ada orang yang sengaja membakarnya, karena pelaku pembakaran hutan dengan sengaja terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 Miliar.

"Ini sesuai dengan aturan di Undang-Undang no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujarnya.

Dia berharap agar masyarakat dapat lebih bijak. Apalagi masyarakat yang ingin membuka lahan agar tidak dilakukan dengan cara membakarnya.

Menurutnya, Satgas Karhutla tidak hanya beranggotakan dari Polda Kepri saja, namun juga dari petugas pemadam kebakaran dan instansi lainnya. "Satgas ini terus bekerja, melakukan sosialisasi," ujarnya.

Selain itu, polisi tidak hanya melakukan sosialisasi semata. Namun, pihak Kepolisian juga akan turun begitu mendapatkan informasi kebakaran hutan dan lahan.

Dimana tiap Polres atau di Polda punya kendaraan water canon sendiri, dan kendaraan ini selalu diperbantukan saat terjadi kebakaran hutan dan lahan. "Apabila masayarakat melihat kebakaran hutan, segera laporkan ke kantor polisi atau instansi terdekat," tutupnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4498 seconds (0.1#10.140)