1.004 Napi di Kepri Masuk DPT Pemilu 2019

Selasa, 19 Maret 2019 - 19:56 WIB
1.004 Napi di Kepri Masuk DPT Pemilu 2019
1.004 Napi di Kepri Masuk DPT Pemilu 2019
A A A
BATAM - Sebanyak 1.004 dari 4.613 orang narapidana (napi) dan tahanan di Kepulauan Riau (Kepri) masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Semantara 3.609 orang lagi masih dalam pengurusan agar memiliki hak pilih pada 17 April mendatang.

"Jumlah 1.004 orang ini berdasarkan hasil rekapitulasi per 18 Maret 2019. Jumlah DPT napi dan tahanan masih bisa bertambah lagi," kata Humas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri Rinto Gunawan, Selasa (19/3/2019).

Ada pun rincian napi yang masuk DPT itu tersebar di unit pelaksana teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Kepri. Lapas Batam 447 orang masuk DPT, dalam pengurusan telah merekam KTP elektronik (E-KTP) 908 orang dan belum 350 orang, Lapas Tanjungpinang tidak ada masuk DPT, perekaman E-KTP 273 orang dan belum 202 orang. Lapas Narkotika Tanjungpinang masuk DPT 119 orang, telah merekam E-KTP 119 orang dan belum merekam 450 orang.

Selanjutnya, Rutan Tanjungpinang masuk DPT 77 orang, telah merekam 197 orang dan belum merekam 151 orang, Rutan Batam masuk DPT 110 orang, telah merekam 877 orang dan belum merakam 151 orang, Rutan Tanjungbalai Karimun masuk DPT 216 orang, telah merakam 314 orang dan belum merekam 31 orang, Cabang Rutan Dabo Singkep masuk DPT 34 orang dan telah merekam 8 orang, terakhir Lapas Perempuan Batam 299 orang telah melakukan perekaman E-KTP.

"Total yang telah melakukan perekaman E-KTP 3.027 orang dan 1360 orang belum melakukan peremakan. Jadi, di antara 3.027 orang itu telah masuk DPT," ujar Rinto.

Rinto menyampaikan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri terkait napi atau tahanan yang belum masuk DPT agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurut dia, beberapa kendala yang dihadapi petugas dan KPU karena ada identitas napi yang ganda disebabkan antara nomor kartu keluarga dan nomor induk KTP tidak sesuai, domisili napi tidak jelas dan data di tempat asalnya terkunci.

"Kita masih menunggu hasil koordinasi dari KPU terkait napi yang telah melakukan perekaman E-KTP ini agar bisa menggunakan hak pilihnya. Intinya kita terus memperjuangkan hak mereka," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5980 seconds (0.1#10.140)