ITB Batalkan Kenaikan UKT, Rektor: Kami Telah Terima Surat Resmi dari Kemendikbudristek
Jum'at, 31 Mei 2024 - 17:26 WIB
loading...
Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan itu sesuai keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan itu sesuai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.
"Kami telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, dikutip Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat, Protes Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, ujar Reini, ITB berkomitmen mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Kemendikbudristek.
"Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentu akan kami tindak lanjuti dengan seksama sesuai instruksi dalam surat resmi tersebut," ujar Reini.
"Kami telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, dikutip Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Mahasiswa ITB Geruduk Rektorat, Protes Pembayaran UKT dengan Skema Pinjol
Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, ujar Reini, ITB berkomitmen mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Kemendikbudristek.
"Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentu akan kami tindak lanjuti dengan seksama sesuai instruksi dalam surat resmi tersebut," ujar Reini.
Lihat Juga :