ITB Batalkan Kenaikan UKT, Rektor: Kami Telah Terima Surat Resmi dari Kemendikbudristek

Jum'at, 31 Mei 2024 - 17:26 WIB
loading...
ITB Batalkan Kenaikan...
Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan itu sesuai keputusan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Institut Teknologi Bandung (ITB) resmi membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Pembatalan itu sesuai keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

"Kami telah menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT)," kata Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah, dikutip Jumat (31/5/2024).



Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) di bawah naungan Kemendikbudristek, ujar Reini, ITB berkomitmen mematuhi dan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan Kemendikbudristek.

"Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini tentu akan kami tindak lanjuti dengan seksama sesuai instruksi dalam surat resmi tersebut," ujar Reini.



Instruksi dari Kemendikbudristek, tutur Rektor ITB, sangat detail dan komprehensif. ITB akan mengikuti arahan tersebut dengan penuh tanggung jawab.

"ITB berkomitmen menyediakan layanan pendidikan berkualitas tinggi bagi seluruh mahasiswa. Kami akan terus berupaya meningkatkan mutu pendidikan dan layanan kemahasiswaan dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal,"tutur Rektor ITB.



Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim menegaskan bahwa kenaikan uang kuliah tunggal ( UKT ) untuk tahun ini dibatalkan, Senin 27 Mei 2024.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2297 seconds (0.1#10.140)