Pemprov Jakarta Temukan 25.185 Penerima Bansos Kebutuhan Dasar Tak Tepat Sasaran
Kamis, 30 Mei 2024 - 21:28 WIB
loading...
A
A
A
"Sebanyak 25.185 orang dinyatakan tidak layak menerima bansos lantaran diketahui mampu, memiliki mobil, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar, serta tidak sesuai pemadanan data pada web service Kependudukan Kemendagri, Kemensos, dan Warga Binaan Sosial panti sosial," ungkap Premi.
Dinas Sosial Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting tahap I selama empat bulan. Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan mulai minggu keempat bulan Juni 2024 hingga minggu kedua Agustus 2024.
Penerima manfaat eksisting tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan mulai Januari-Juni 2024.
“Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” kata Premi.
Dinas Sosial Jakarta akan melakukan top up dana kepada penerima eksisting tahap I selama empat bulan. Kemudian, Bank DKI juga akan mendistribusikan kartu ATM bagi penerima manfaat baru yang akan dilakukan dua kali pemanggilan pada hari kerja dan akhir pekan mulai minggu keempat bulan Juni 2024 hingga minggu kedua Agustus 2024.
Penerima manfaat eksisting tahap II dan penerima manfaat baru akan menerima top up dana berdasarkan laporan hasil pendistribusian dari Bank DKI untuk enam bulan mulai Januari-Juni 2024.
“Pemberian bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ sesuai alokasi dana yang telah ditetapkan dalam APBD Tahun Anggaran 2024. Kami juga terus melakukan verifikasi dan validasi lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan,” kata Premi.
(jon)
Lihat Juga :