Curi Mesin Steam Motor, Remaja Simalungun Diringkus Polisi
Rabu, 29 Mei 2024 - 21:19 WIB
loading...
Seorang remaja berinisial FA alias Ferry (19) asal Simalungun, Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga mencuri mesin steam. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
SIMALUNGUN - Seorang remaja berinisial FA alias Ferry (19) asal Simalungun , Sumatera Utara, ditangkap polisi karena diduga mencuri mesin steam (pompa air) untuk pencucian motor. Ferry mencuri mesin steam tersebut dari rumah Nuri Marpaung di Jalan Huta IV, Nagori Bandar Rakyat, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Penangkapan Ferry berawal dari laporan Nuri Marpaung ke Polsek Perdagangan pada 7 Mei 2024. Nuri mengaku kehilangan mesin steam merek Fuyaku berwarna merah senilai Rp 5 juta dari rumahnya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan mengidentifikasi Ferry sebagai pelaku. Ferry ditangkap pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 1 siang di kawasan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Simalungun.
Saat diinterogasi, Ferry mengaku bahwa dia diajak oleh seorang pria bernama Keling untuk mencuri mesin steam tersebut pada 6 Mei 2024. Mereka kemudian menggadaikan mesin steam tersebut kepada seseorang di Nagori Pematang Kerasaan.
Baca Juga: Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 8 Kasus Pencurian untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Keling, namun dia tidak ada di rumahnya dan hingga kini belum ditemukan.
"Untuk tersangka Ferry dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres untuk kebutuhan penyelidikan. Saat ini kita masih mengejar Keling, otak pelaku utama dalam kasus pencurian itu. Kita imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Keling, untuk memberikan informasi kepada Polisi," kata AKP Juliapan Panjaitan, Kapolsek Perdagangan, Rabu (29/5/2024).
Penangkapan Ferry berawal dari laporan Nuri Marpaung ke Polsek Perdagangan pada 7 Mei 2024. Nuri mengaku kehilangan mesin steam merek Fuyaku berwarna merah senilai Rp 5 juta dari rumahnya.
Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan mengidentifikasi Ferry sebagai pelaku. Ferry ditangkap pada 28 Mei 2024 sekitar pukul 1 siang di kawasan Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Simalungun.
Saat diinterogasi, Ferry mengaku bahwa dia diajak oleh seorang pria bernama Keling untuk mencuri mesin steam tersebut pada 6 Mei 2024. Mereka kemudian menggadaikan mesin steam tersebut kepada seseorang di Nagori Pematang Kerasaan.
Baca Juga: Kejari Simalungun Hentikan Penuntutan 8 Kasus Pencurian untuk Penuhi Kebutuhan Hidup
Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap Keling, namun dia tidak ada di rumahnya dan hingga kini belum ditemukan.
"Untuk tersangka Ferry dan barang buktinya sudah kita amankan di Polres untuk kebutuhan penyelidikan. Saat ini kita masih mengejar Keling, otak pelaku utama dalam kasus pencurian itu. Kita imbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Keling, untuk memberikan informasi kepada Polisi," kata AKP Juliapan Panjaitan, Kapolsek Perdagangan, Rabu (29/5/2024).
Lihat Juga :