Upah Jauh dari Layak, Buruh di Jawa Barat Tolak Tapera
loading...
A
A
A
BANDUNG - Serikat buruh di Jawa Barat menolak keras keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam kebijakan ini, beberapa pasal di dalamnya mengharuskan pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa lainnya untuk menjadi anggota Tapera dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji atau upah.
Disebutkan dalam ayat 2, simpanan untuk peserta pekerja tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menilai, kebijakan ini sangat membebani para buruh.
"Kita serikat pekerja dan teman-teman buruh tentu menolak, karena iuran Tapera yang diwajibkan dalam PP tersebut kan menjadi iuran wajib yang dipotong dari upah diterima sebesar 2,5%, dan 0,5 menjadi kewajiban perusahaan," ucap Roy, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, potongan gaji atau upah yang saat ini dirasakan buruh sendiri sudah cukup banyak. Mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, dan dana pensiun.
"Kalau ditambah Tapera ini sangat memberatkan teman-teman buruh. Karena upah yang diterima buruh itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi pemotongan kewajiban," ungkapnya.
"Jadi saya kira ini sangat memberatkan sehingga dari kita itu menolak dengan tegas tentang iuran Tapera," tambahnya.
Roy sendiri mempertanyakan sistem kebijakan tersebut. Apakah, nantinya uang potongan itu akan dialokasikan untuk perumahan atau dana dikumpulkan lalu oleh lembaga tertentu untuk diinvestasikan.
"Tapera ini apakah akan berbentuk rumah setelah sekian tahun atau sama dengan PNS uangnya tetap dikumpulkan lembaga yang dikelola di putar dan ditunjuk oleh pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana juga menolak peraturan pemotongan gaji untuk Tapera yang merugikan untuk buruh. Menurutnya, jika kebijakan ini untuk mempermudah buruh mendapatkan rumah sudah ada dalam BP Jamsostek.
"Kami menolak peraturan ini, karena kalau berbicara perumahan itu kan sudah ada program di BP Jamsostek jadi untuk uang muka perumahan, untuk renovasi rumah, untuk kepentingan rumah itu kan sudah ada di BP Jamsostek," kata Dadan.
Dengan sudah adanya progam kepemilikan rumah dari BP Jamsostek, Dadan meminta agar pemerintah tidak sibuk mencari cara untuk mengumpulkan dana lainnya hingga harus memotong gaji buruh.
"Tidak usah lalu mencari-cari dana, karena saya ga paham juga dana itu untuk apa karena akan di collect oleh pemerintah nanti digunakan dulu untuk apa. Jadi kalau saya pikir itu hanya modus pemerintah untuk menarik dana dari rakyat," tandasnya.
Dalam kebijakan ini, beberapa pasal di dalamnya mengharuskan pegawai BUMN, swasta, dan ASN serta beberapa lainnya untuk menjadi anggota Tapera dengan besaran simpanan 3 persen dari gaji atau upah.
Disebutkan dalam ayat 2, simpanan untuk peserta pekerja tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto menilai, kebijakan ini sangat membebani para buruh.
"Kita serikat pekerja dan teman-teman buruh tentu menolak, karena iuran Tapera yang diwajibkan dalam PP tersebut kan menjadi iuran wajib yang dipotong dari upah diterima sebesar 2,5%, dan 0,5 menjadi kewajiban perusahaan," ucap Roy, Selasa (28/5/2024).
Menurutnya, potongan gaji atau upah yang saat ini dirasakan buruh sendiri sudah cukup banyak. Mulai dari BPJS Kesehatan, Jamsostek, dan dana pensiun.
"Kalau ditambah Tapera ini sangat memberatkan teman-teman buruh. Karena upah yang diterima buruh itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi pemotongan kewajiban," ungkapnya.
"Jadi saya kira ini sangat memberatkan sehingga dari kita itu menolak dengan tegas tentang iuran Tapera," tambahnya.
Roy sendiri mempertanyakan sistem kebijakan tersebut. Apakah, nantinya uang potongan itu akan dialokasikan untuk perumahan atau dana dikumpulkan lalu oleh lembaga tertentu untuk diinvestasikan.
"Tapera ini apakah akan berbentuk rumah setelah sekian tahun atau sama dengan PNS uangnya tetap dikumpulkan lembaga yang dikelola di putar dan ditunjuk oleh pemerintah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana juga menolak peraturan pemotongan gaji untuk Tapera yang merugikan untuk buruh. Menurutnya, jika kebijakan ini untuk mempermudah buruh mendapatkan rumah sudah ada dalam BP Jamsostek.
"Kami menolak peraturan ini, karena kalau berbicara perumahan itu kan sudah ada program di BP Jamsostek jadi untuk uang muka perumahan, untuk renovasi rumah, untuk kepentingan rumah itu kan sudah ada di BP Jamsostek," kata Dadan.
Dengan sudah adanya progam kepemilikan rumah dari BP Jamsostek, Dadan meminta agar pemerintah tidak sibuk mencari cara untuk mengumpulkan dana lainnya hingga harus memotong gaji buruh.
"Tidak usah lalu mencari-cari dana, karena saya ga paham juga dana itu untuk apa karena akan di collect oleh pemerintah nanti digunakan dulu untuk apa. Jadi kalau saya pikir itu hanya modus pemerintah untuk menarik dana dari rakyat," tandasnya.
(shf)